Pringsewu, Lampungnews.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pringsewu Andreas Andoyo, di Pringsewu, Rabu (8/2), mengingatkan setiap pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye selama masa tenang.
Ia juga mengimbau kepada masing-masing tim pemenangan untuk menurunkan atau tidak memasang lagi alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apapun.
“Jangan melakukan aktivitas terindikasi kampanye dan dimohon untuk tetap menjaga kondusifitas,” ujar dia lagi.
Terpisah, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panitia Pengawas (Panwas) Pringsewu, Aziz Amriwan mengatakan, larangan melakukan kampanye bagi pasangan calonseperti melakukan pertemuan terbatas, rapat terbuka, penyebaran bahan dan alat kampanye seperti dalam aturan tertuang dalam PKPU.
“Masa tenang selama tiga hari, mulai Sabtu (11/2) hingga Senin (13/2),” tutur Aziz.
Ia menambahkan, setiap kandidat maupun pendukung masing-masing pasangan calon untuk bisa menjaga kondusifitas selama masa tenang hingga saat pencoblosan pada 15 Februari mendatang.
“Diharap saling berkoordinasi dengan Panwas terkait adanya isu atau opini sifatnya negatif dan kontraproduktif. Ketika mendengar kabar atau info negatif segera laporkan. Panwas terbuka dan kooperatif,” kata dia.
Hingga kini, Panwas telah menangani beberapa kasus pelanggaran baik temuan maupun laporan pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada Pringsewu 2017.
Yakni sepuluh temuan pelanggaranan dan empat laporan pelanggaran. “Dua laporan masih berjalan,” katanya.
Ia menambahkan, dari sejumlah kasus delapan diantaranya berupa laporan pelanggaran pidana dan empat pelanggaran administrasi.
“Kesemuanya sudah diproses dan tidak memenuhi unsur,” ujarnya. (Anton Nugroz)