Bandarlampung, Lampungnews.com – Tiga debt collector FIF Grup dilaporkan seorang konsumennya Dewan (19) ke Polsekta Kedaton, Bandarlampung karena menarik kendaraan sepeda motor miliknya.
Dewan (19) warga Gunung Sulah, Bandarlampung, melaporkan tiga pelaku tersebut dengan nomor laporan LP/273/II/2017/LPG/RESTA BALAM/SEKTOR KDT, tanggal 28 Februari 2017.
Dewan berharap agar pihak kepolisian segera menindak tegas terkait sepeda motornya yang diambil oleh tiga debt collector itu dengan cara ditipu.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menangkap tiga pelaku tersebut. Dan menindak tegas sesuai dengan pasal yang ditetapkan,” katanya, di Mapolsek Kedaton.
Ia menambahkan, atas peristiwa sepeda motornya diambil tersebut, dirinya mengalami kerugian materi sebesar Rp6 juta.
“Saya merasa dirugikan, karena saat motor saya diambil saya tidak mendapatkan tanda bukti penarikan. Bahkan, sepeda motor saya tidak ada di gudang FIF,” tandasnya.