Pringsewu, Lampungnews.com – Kepolisian Sektor Gadingrejo mengungkap kasus pencurian terjadi di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Minggu (5/2) lalu yang dilakukan seorang pelajar berinisial RG (15).
“Pelaku ditangkap Rabu (8/2) malam sekitar pukul 23.00 WIB beserta sejumlah barang bukti hasil curian,” ujar Kabag Humas Polres Tanggamus Iptu Yuli Martin, di Tanggamus, Kamis (9/2).
Kasus pencurian dilakukan di rumah Sumirah (54). RG berhasil menggondol sejumlah barang elektronik berupa satu unit Ipad Apple warna putih dan lima telepon selular milik korban.
“Termasuk uang senilai Rp400 ribu milik korban juga turut diamankan dari tangan pelaku,” kata Iptu Yuli lagi.
Namun demikian, pihak kepolisian mengupayakan penyelesaian kasus pencurian itu melalui musyawarah pekon (desa). Sebab pelaku masih berstatus pelajar.
“Karena belum cukup umur akan dicarikan solusi diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana melalui rembug pekon atau musyawarah desa,” kata Iptu Yuli Martin.
Untuk diketahui, persoalan hukum di wilayah Kabupaten Pringsewu juga ditangani Kepolisian Resor Tanggamus sehubungan daerah itu belum memiliki Polres. (Anton Nugroz).