Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung, membekuk Wahyu (47) dan Handoko (19) warga Ilir Barat II, Palembang. Keduanya pelaku spesial pencurian battery tower PT Telkom, di Bandar Lampung.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, di Bandar Lampung, Jumat (3/2) menjelaskan, keduanya dibekuk di satu hotel di Bandarlampung, Kamis (2/2) pukul 14.00 WIB.
Kapolresta menjelaskan, kedua pelaku telah melakukan aksi berkali-kali. Modusnya, dengan cara berkeliling menggunakan mobil untuk mencari tower. Keduanya memakai rompi dan kartu tanda pengenal PT Telkom.
“Satu pelaku, Wahyu adalah seorang mantan pekerja di PT Telkom. Setelah menemukan lokasi pelaku mengaku kepada warga dari PT Telkom dan merusak gembok gardu kemudian mengambil battery,” ujar dia lagi.
Saat akan ditangkap kedua pelaku melawan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan dengan tembakan masing-masing di kedua kakinya.
Selama melakukan aksinya, lanjut Kapolresta, kedua pelaku menginap di satu hotel berada di Bandarlampung, dan juga sering berpindah-pindah sesuai dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) pelaku. (Adam).