Bandarlampung, Lampungnews.com – Pejabat Polresta Bandarlampung menyatakanVokalis Kangen Band, Andika telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap istrinya, Chairunnisa alias Chaca (22).
“Memang benar ada menerima laporan pencabutan perkara Andika dan surat perjanjian perdamaian antara Andika dan istrinya. Namun proses hukum sendiri tetap berjalan,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksaputra di Bandarlampung, Rabu (22/2) .
Deden menambahkan, hari ini, Andika telah dipanggil sebagai tersangka. Jika tidak datang hari ini, maka pihaknya akan melayangkan pemanggilan yang ke dua dan seterusnya.
“Surat perjanjian perdamaian tersebut memang ada. Diantarkan oleh kurir tapi saya tidak tahu siapa. Saya juga kaget tiba-tiba surat tersebut sudah ada di meja saya. Saya juga sudah menghubungi Chaca namun telepon selularnya tidak aktif,” kata Deden lagi.
Deden mengaku telah menerima kedatangan orang tua Chaca yang meminta kasus KDRT dilakukan Andika tetap dilanjutkan sampai tuntas.
“Kami juga sudah menerima surat dari orang tua Chaca bahwa kasus ini tetap dilanjutkan. Dan kami melanjutkan kasus ini berdasarkan dari keluarga Chaca,” ujarnya.
Dengan adanya persetujuan dari orang tua Chaca, kepolisian tetap bertindak sesuai prosedur dan profesional, demikian Deden Heksaputra. (Adam)