Bandarlampung, Lampungnews.com – Polisi akan segera memanggil vokalis Kangen Band, Maesa Andika Setiawan yang juga Wakil Koordinator Seni dan Budaya Partai Demokrat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lampung terkait pelaporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Chairunnisa alias Chaca (22), istri terlapor.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, di Bandarlampung, Minggu (12/2) menyatakan, dari hasil pemeriksaan pelapor dan bukti visum menunjukan ada unsur kekerasan terhadap Chaca.
Polresta Bandarlampung telah memanggil Chaca selaku pelapor , Sabtu (11/2), selanjutnya giliran terlapor, Andika.
“Kita juga sudah periksa saksi-saksi dari pihak pelapor. Setelah pemeriksaan pelapor, secepatnya kita akan panggil yang terlapor,” kata itu pula.
Kombes Pol Murbani yang pernah menjabat sebagai Kapolres Magelang dan Banyumas itu menambahkan, terlapor yang pernah menjalani kasus perlarian anak dibawah umur pada tahun 2013 itu akan dikenakan pasal penganiayaan.
“Kita kenakan pasal penganiayaan. Namun belum kita tetapkan sebagai tersangka,” tutur Murbani.
Sebelumnya, Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad, menyatakan pihaknya akan menyiapkan pengacara untuk mendampingi proses hukum Andika.
“Kami akan mengkaji dulu permasalahannya. Dan sudah tentu, DPD Demokrat Lampung akan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi Andika, karena dia kader kita” ujar dia. (Adam)