Bandarlampung, Lampungnews.com – Taruhan judi sebesar Rp 2 ribu membawa lima warga Natar ‘berlibur’ ke dalam sel penjara polsek setempat. Keempatnya ditangkap saat berjudi domino.
Dalam penggerebekan di Dusun Sindang Sari, Desa Natara pada Minggu (12/2/2017) sekitar pukul 01.30 WIB itu, aparat menangkap lima orang.
Kelimanya yakni, Andi sastra (28), RC (17), Esa Kurniawan (19), Haris Apriantra (22) dan Faisal Jaya (23), kelimanya warga Desa Muara Putih, Natar.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, kelimanya bermain judi domino di rumah AG (DPO).
“AG mengajak kelima pelaku untuk bermain judi dengan besar taruhan Rp 2 ribu,” katanya.
Polisi yang mendapatkan informasi langsung menggerebek rumah AG. “Warga resah, karena sudah berbulan-bulan mereka berjudi,” katanya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa dua set kartu domino, satu buah tas warna coklat berisi dadu dan satu lembat alat tikar. (Adam)