
Tanggamus, Lampungnews.com – Hanya lantaran tak dizinkan pulang ke rumah mertuanya, Jatmiko (37) nekat membunuh ayah kandungnya sendiri, Sutrimo (62) di kebun dekat rumah sang ayah.
Dilansir dari tribratanews.polri.go.id, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (17/3) sekitar pukul 18.00 WIB Pekon Way Jaha, Kecamatan Pugung, Tanggamus. Saat itu Jatmiko merasa sakit hati karena tak diizinkan pulang ke rumah mertuanya.
“Korban dibunuh oleh anak kandungnya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora, Minggu (19/3).
Jasad Sutrimo ditemukan di kebun karet yang berjarak sekitar 500 meter dari kediamannya oleh salah seorang warga pada Sabtu (18/3) subuh.
Dari keterangan Jatmiko, kata Hendra, pembunuhan itu berawal saat dia dan Sutrimo terlibat pertengkaran. Karena, Sutrimo tidak mengizinkan Jatmiko pulang ke rumah mertuanya.
Merasa sakit hati, tersangka lalu mengajak korban jalan ke arah kebun karet. Di lokasi itu, tersangka memukul kepala korban menggunakan kayu dan menjerat lehernya menggunakan tambang.
“Korban lalu diikat pada sebuah pohon,” kata Hendra.
Setelah diperkirakan meninggal dunia, tersangka mengambil uang sebesar Rp1 juta yang berada di kantong celana ayahnya. Kemudian pelaku meninggalkan korban.
Tersangka kembali ke lokasi pembunuhan pada Sabtu (18/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia lalu membopong jasad korban dan menaruhnya di pinggir jalan agar ditemukan warga.
“Motifnya sakit hati dan faktor ekonomi hingga tega membunuh ayahnya,” kata Hendra.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Pugung berikut barang bukti yang diamankan berupa tali tambang warna kuning telah terpotong menjadi beberapa bagian, kayu kopi berbentuk pentungan panjang 60 cm, sebilah pisau dapur, kantong plastik warna hitam tempat menyimpan uang dan pakaian korban.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (*)