Bandarlampung, Lampungnews.com – Safrawi (52), melaporkan Dafi (17) anak seorang Kepala Desa Pasarbaru, Kecamatan Kedondong, Pesawaran karena diduga membawa lari anak gadisnya Nia Azpa (14) yang masih di bawah umur dan duduk di sekolah menengah pertama.
Safrawi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Senin,(20/2), saat Dafi, Nia dan temannya Zahlia Ulfa sedang berada di sekolah. Saat itu Dafi membawa Nia dan sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Setelah saya mengetahui itu dari Zahlia, teman anak saya, beberapa hari kemudian saya menemui keluarga Pak Firman (Kades), untuk menanyakan keberadaan anak saya bersama anaknya,” jelas Safrawi, warga Desa Tanjungkerta, Kecamatan Waikhilau. Pesawasan, Sabtu (4/3).
Namun, Firman (Kades) tidak menanggapai serius dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Keluarga Firman tidak mempunyai itikad baik, sehingga malam Minggu nya kami melaporkan pristiwa ini ke Polsekta Kedondong,” kata Safrawi.
Saat akan melaporkan kejadian itu, kata dia, dirinya kemudian diarahkan ke Polres Pesawasan dengan alasan dikarenakan Polsek Kedondong belum mempunyai anggota Polisi Wanita (Polwan).
“Kemudian laporan kami diterima oleh kepolisian Polres Pesawaran dan segera diproses,” ucapnya.
Safrawi berharap, kepada kepolisian segera memproses perbuatan anak Kades tersebut sesuai peraturan yang berlaku.
“Saya yakin, pihak penegak hukum bisa memberikan perlindungan pada kami dan segera memperoses kasus ini,” tandasnya. (Adam)