
Lampung Tengah, Lampungnews.com – Nasib sial menimpa Sofyan Hadi (20) warga Terbanggi Besar. Belum sempat menjual mesin pompa air hasil curian, pemuda ini keburu digelandang ke hotel prodeo oleh polisi.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Saifullah mengatakan, Sofyan mencuri di rumah Abdul, warga Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Jumat (31/3) subuh. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi.
Tidak berselang lama penyelidikan polisi, pelaku pencurian itu mengarah kepada Sofyan. Polisi pun menuju rumah Sofyan untuk menangkapnya.
Saifullah menjelaskan, modus yang dilakukan Sofyan yakni mengincar rumah yang dianggap sepi. Sofyan membawa kabur mesin pompa air yang masih terpasang dalam sumur untuk dijual.
“Kejadianya pagi tadi pukul 05.30 wib dirumah Abdul. Modusnya ia mencuri mesin pompa air yang masih terpasang dalam sumur. Karena tidak ada penjagaan pelaku leluasa mengambil mesin tersebut. Pada kasus ini polisi dihari yang sama langsung membekuk pelaku dirumahnya. Sementara saat ditangkap pelaku belum sempat menjual hasil curianya,” ujarnya.
Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mesin pompa air dengan merk Sanyo dimanakan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (Zir)