Bandarlampung, Lampungnews.com – Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap Yoga Darmawan (25), warga jalan Pulau Seram, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur. Polisi menangkap Yoga karena membuang bungkus rokok yang ternyata berisi narkoba jenis sabu.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Senin (6/3) mengatakan, saat petugas sedang melakukan patroli melihat pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Atas dasar itu petugas menghentikan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat itu juga, petugas melihat tersangka membuang bungkus rokok dengan tangannya,” jelas Murbani.
Karena mencurigakan, anggota dari Sabhara yang bertugas menyuruh tersangka mengambil bungkus rokok dibuangnya.
“Saat diperiksa oleh petugas, ternyata isinya tiga plastik klip yang didalamnya berisi delapan paket kecil sabu yang akan dijual. Dari penjualan itu, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp500 ribu,” terangnya.
Yoga mengaku dirinya baru beberapa hari menjual barang haram tersebut lantaran diajak rekannya berinisial IN.
“Saya baru jualnya dan diajak oleh IN. Dari keuntungan yang saya dapatkan, uangnya saya gunakan untuk makan dan membeli sabu lagi,” katanya. (Adam)