Bandarlampung, Lampungnews.com – Petugas Reserse Kriminal Polsekta Telukbetung Selatan (TbS) berhasil menangkap pelaku penggelapan penjualan produk minuman di kediamannya.
Pelaku tersebut yakni, Chairullah alias Irul (29) warga Jalan Imam Bonjol, Gang M Hasan, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Irul ditangkap, Senin (20/3).
Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Listiyono Dwi Nugroho mengatakan, modus dari tersangka dengan cara menjual barang minuman dibawah harga normal dan membuat drout out (DO) penagihan palsu atas nama toko lain.
“Tersangka membawa barang minuman jenis lasegar dari PT Cahaya Makmur Lestari, jalan Gatot Subroto, Garuntang. Kemudian tersangka menjualnya dan membuat tagihan palsu atas nama toko lain,” jelas Listiyono, Selasa (21/3).
Akibat perbuatan itu, lanjut Listiyono, kerugian minuman yang diambil oleh tersangka diperkirakan sebesar Rp23 juta.
“Tersangka dilaporkan oleh karyawan swasta perusahaan tersebut bernama HR (47) warga Perum Nusantata, Kelurahan Campang Raya. Dari kejadian itu, diperkirakan kerugian sebesar Rp23 juta,” terangnya. (Adam)