• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Hamartoni: Pembatalan APBD Bandarlampung Bukan Karena Urusan Pribadi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
7 Februari 2017
in Bandar Lampung
Pembatalan APBD Pemkot Bandarlampung menjadi bahan diskusi publik yang ditaja Lembaga Studi Advokasi dan Kebijakan (LSAKA) di Kafe Dawiells, Selasa (7/2/2017). (Lampungnews/Davit)

Pembatalan APBD Pemkot Bandarlampung menjadi bahan diskusi publik yang ditaja Lembaga Studi Advokasi dan Kebijakan (LSAKA) di Kafe Dawiells, Selasa (7/2/2017). (Lampungnews/Davit)

13
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pembatalan APBD Pemkot Bandarlampung menjadi bahan diskusi publik yang ditaja Lembaga Studi Advokasi dan Kebijakan (LSAKA) di Kafe Dawiells, Selasa (7/2/2017). (Lampungnews/Davit)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dibatalkannya APBD 2017 Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lantaran penyusunan APBD dinilai terlalu tinggi.

Klarifikasi mengenai pembatalan APBD 2017 Pemkot Bandarlampung itu disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Pemrov Lampung Lampung Hamartoni Alhadist dalam diskusi publik yang ditaja Lembaga Studi Advokasi dan Kebijakan (LSAKA) di Kafe Dawiells, Selasa (7/2/2017).

Dalam diskusi bertema “Ada Apa dengan APBD Kota Bandarlampung” tersebut, Hamartoni menyebutkan, pemprov melihat saat evaluasi penyusunan APBD Pemkot Bandarlampung itu dianggap terlalu tinggi.

“Berdasarkan UU Gubernur memiliki Tugas melakukan evaluasi anggaran dan wewenangnya melakukan pembatalan APBD. Pada dasarnya pemrov memiliki evaluasi bersama biro Keuangan biro hukum, dispenda dan diambil kesimpulan untuk raperda kota bandarlampung bertentangan dengan RPJMD,” jelas Hamartoni.

Hamartoni juga membantah pembatalan itu terkait masalah pribadi ataupun politik seperti ramai wacana berkembang di masyarakat.

Menurutnya, pembatalan sebagian APBD tersebut mengacu pada UU No. 23 tahun 2014, dimana terdapat istilah pembatalaan sebagian ataupun pembatalan sepenuhnya. Sehingga, sebagian dari APBD Pemkot Bandarlampung dibatalkan karena melarang adanya penganggaran pada kegiatan-kegiatan tertentu dengan mengacu pada PP 58 pasal 17.

Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung, Handrie Kurniawan mengatakan, proses tahapan penyusunan APBD memiliki waktu yang panjang mulai dari KUPPAS, RPJMD bersama Badan Anggaran DPRD Bandarlampung hingga di Paripurnakan pada 4 November 2016 lalu.

“Setelah itu kami serahkan kepada pemrov untuk tahapan evaluasi tanggal 7 November dan diterima tanggal 9 November,” katanya.

Hendrie menjelaskan, berdasarkan UU No.23 tahun 2014, setelah pemkot memberikan jabaran ke pemrov, maka pemrov memiliki waktu maksimal 15  hari kerja untuk mengevaluasi hasil APBD itu. “Namun baru pada tanggal 22 November 2016 pemrov memanggil untuk duduk bersama TAPD,” katanya.

Handrie menambahkan, karena pemkot tidak menerima hasil evaluasi hingga batas 15 hari kerja itu, seharusnya pemkot bisa langsung menetapkan APBD itu menjadi perda. Handrie menyebutkan, hal itu sudah sesuai dengan undang-undang.

“Namun kami tidak melakukan itu. Dan akhirnya baru kami terima hasil evaluasi akhir Desember dan disahkan APBD itu. Tetapi, ternyata awal januari terjadi pembatalan sebagian APBD,” katanya. (Davit)

13
SHARES
ShareTweet
Tags: apbd bandarlampung
Previous Post

Ini Alasan BNNP Kenapa Sekda Tanggamus CS Cuma Direhabilitasi

Next Post

Terdakwa Anak Punk Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara

Related Posts

VIVIZ Bakal Fanmeet di Indonesia, Siap-siap War Tiket!

3 Februari 2023
66

BBU ITB XIX Goes to School: Sebarkan Semangat Berpendidikan Tinggi

29 Januari 2023
41

Puluhan Siswa SMA Ikuti LCT dan Drawing Test BBU ITB XIX di Lampung

21 Januari 2023
45

Main Event Bulan Bakti Ubala ITB XIX Sukses Digelar

20 Januari 2023
31
Next Post
Feri Septian Musi usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. (Foto Lampungnews/Adam)

Terdakwa Anak Punk Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara

Pembatalan APBD Pemkot Bandarlampung menjadi bahan diskusi publik yang ditaja Lembaga Studi Advokasi dan Kebijakan (LSAKA) di Kafe Dawiells, Selasa (7/2/2017). (Lampungnews/Davit)

Unsur Politik Terlalu Kental, Gubernur dan Walikota Diminta Duduk Bersama

BPJS Ketenagakerjaan (net)

Tenaga Kontrak dapat Jaminan Kecelakaan dan Kematian

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung bekerjasama dengan Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Cabang Utama Lampung, Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Lampung, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Lampung, Pergerakan Anggota Muda IAKMI (IAMI) Lampung beserta jajaran Polresta Bandar Lampung menggelar aksi simpatik memperingati Hari Kanker Sedunia yang jatuh pada tanggal 4 Februari di Tugu Adipura, Selasa (7/2). (Foto: Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Peringatan Hari Kanker se-Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Politik

Revisi UU Ormas, Demokrat Klaim Hasil ‘Ngobrol’ Jokowi – SBY

31 Oktober 2017
27
Nasional

Bakso Tikus, Ini Fakta Baru Hasil Pemeriksaan Polisi

4 Maret 2020
199
Nasional

Hadir di Tengah Keluarga Nahdliyyin, Mensos Catat dan Segera Tangani Keluhan Para Santri

20 Mei 2023
6
Daerah

3 Bocah Ini Diduga Cabuli 6 Teman dan Kambing

8 Agustus 2017
37
Nasional

Ada Calon Kepala Daerah yang Laporkan Harta Kekayaan Fiktif

12 April 2018
56
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019