Bandarlampung, Lampungnews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Kota Bandarlampung Alian Setiadi mengatakan, sepanjang perjuangan petani memperjuangkan lahan sengketa di Tulangbawang, Lampung sudah ada delapan orang yang meninggal karena dibunuh.
“Selain itu, puluhan orang disiksa dan belasan orang mengalami dikriminalisasi,” ujar Alian di Bandarlampung, Sabtu (4/3).
Kamis (2/3), Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang menjatuhkan vonis terhadap empat petani, yakni Sujarno, Hasan, Sukirman dan Sukirji serta dan pendeta bernama Sugianto.
Sujarno dan Hasan divonis kurungan penjara selama dua tahun. Lalu Sukirman dan Sukirji divonis kurungan penjara selama dua tahun empat bulan. Keempatnya diputus bersalah dikarenakan melanggar pasal 160 Kuhpidana tentang penghasutan.
Pendeta Sugianto yang terlibat memperjuangkan hak petani juga divonis kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dengan alasan sama yakni, melanggar pasal 160 Kuhpidana tentang penghasutan di PT Bumi Nusa Indah Lampung (BNIL).
Selain nama-nama di atas, Hakim Pengadilan Negeri, Menggala, Tulang Bawang, saat ini masih mengadili dua petani dalam persidangan kasus PT BNIL.
Satu dari dua sedang menjalani persidangan itu yakni, Rajiman, seorang guru mengaji yang juga kader Nahdatul Ulama (NU).
Berkaitan dengan itu dan sejumlah upaya dilakukan petani seperti mengadukan masalah mereka kepada Komnas HAM, Komisi II DPR RI dan Kantor Staf Presiden, Alian selaku kuasa hukum petani menilai keadilan bagi petani belum ada. (Adam)