Bandarlampung – Lampungnews.com – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung mempunyai dua cara untuk menekan atau mengatasi persoalan gelandang dan pengemis (Gepeng). Kepala Seksi Korban Penyalahgunaan Napza Tuna Susila dan Korban Perdagangan Orang Dinsos Lampung, Iryanti menyebut, cara pelayanan dimaksud berada di dalam dan di luar panti.
Untuk pola pelayanan dalam panti, Dinsos mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Mardiguna yang berada di Kota Bandarlampung. Mardiguna khusus untuk menampung gepeng hasil razia ataupun rujukan dari kabupaten/kota.
“Binaan dalam panti berasal dari kabupaten dan kota, baik hasil penjangkauan maupun hasil rujukan. Kalau hasil penjangkauan kita koordinasi kepada kabupaten dan kota terkait gepeng untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Dinsos jika kabupaten atau kota asal gepeng tidak memiliki tempat penampungan,” ujar dia di Bandarlampung, Selasa (7/3).
Ia melanjutkan, proses yang ada di UPTD sendiri melalui tahapan-tahapan, seperti, penilaian, verifikasi, seleksi dan tahapan bimbingan.
Dari dua pelayanan itu pula, ada dua sistem dilakukan, pertama pelayanan cepat dan kedua pelayanan selama satu tahun.
“Pelayanan cepat itu seperti hasil penilaian. Setelah ditanya-tanya dan dia (Gepeng) tidak mau direhab maka akan menjalani pelayanan cepat selama tujuh hari dan kita lakukan pembinaan saja seperti, mental, agama dan kejiwaannya.
Tapi jika ingin direhabilitasi, maka kita menggunakan pelayanan satu tahun dan kita beri keterampilan sesuai dengan hobi mereka.
“Misalnya membuat batu bata, tani dan sebagainya. Kita ada instrukturnya untuk mengajari mereka,” ujarnya (Adam)