• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ganti Rugi JTTS Terlalu Rendah, Warga Tiga Kampung di Lampung Tengah Gugat Pemerintah

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
16 Maret 2017
in Daerah, Hukum, News
Pendaftaran gugatan ganti rugi JTTS di PN Gunungsugih. (Lampungnews/Zir)

Pendaftaran gugatan ganti rugi JTTS di PN Gunungsugih. (Lampungnews/Zir)

0
SHARES
94
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pendaftaran gugatan ganti rugi JTTS di PN Gunungsugih. (Lampungnews/Zir)

Lampung Tengah, Lampungnews.com – Dinilai ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Lampung Tengah terlalu rendah, warga tiga kampung resmi menggugat pemerintah.

Gugatan itu didaftarkan oleh 28 warga dari Gunung Sari, Gunung Sugih, dan Seputih Jaya ke Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Kamis (16/3).

Kuasa Hukum warga, Yunus menjelaskan, gugatan itu dilayangkan karena warga menolak harga ganti rugi. Karena ganti rugi yang ditentukan tim appraisal dianggap tidak sesuai dengan harga jual tanah di daerah setempat.

Menurutnya, proses pembebasan lahan seluas 107 bidang di tiga kampung tersebut banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan panitia pembebasan lahan.

Pelanggaran yang dilakukan pantia pembebasan diantaranya, tim appraisal dan BPN tidak melakukan musyawarah bersama warga terkait besaran ganti rugi lahan dan tidak menghitung ganti rugi bangunan dan tanah tumbuh.

“Ini adalah upaya yang sah di Indonesia bahwa setiap warganegara yang dirugikan baik oleh negara sekalipun memiliki hak yang sama di depan hukum untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugiatan yang diberikan oleh pihak panitia jalan tol trans sumatera,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara saat ini pihaknya menyarankan kepada masyarakat untuk tetap menempati lahan yang kini masih menjadi hak milik warga. Ia juga meminta kepada masyarakat yang mengalami pembebasan lahan untuk mengikuti dan mengukuti jalan persidangan di Pengadilan.

“Silahkan memanfaatkan tanah hak milik warga yang menolak, karena tanah tersebut masih hak milik warga, jangan diperbolehkan pihak manapun dipersilahkan untuk memanfaatkan lahan karena untuk saat ini lahan tersebut 100% masih miliki warga karena belum adanya ganti rugi yang kita terima,” katanya.

Terpisah Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Gunungsugih Jon Kennedi membenarkan pendaftaran gugatan yang dilakukan kuasa hukum di tiga kampung tersebut.

“Pengadilan Negeri tidak pernah menolak perkara yang didaftarkan oleh masyarakat, jika memang berkas gugatan sudah lengkap, maka PN akan menunjuk majelis dan akan disidangkan. Untuk saat ini hanya proses pendaftaran dari warga 3 Kampung, dan dinyatakan data gugatan sudah diterima di PN Gunung Sugih,” katanya.

Sunarto, salah satu warga mengatakan, gugatan ini dilakukan karena menilai rendahnya besaran ganti kerugian yang ditetapkan oleh tim pembebasan lahan. Warga meminta agar harga yang telah ditetapkan untuk diuji kembali karena banyak bangunan dan tanah tumbuh yang tidak dihitung.

“Dasarnya adalah perbandingan harga dengan daerah lain oleh karena itu warga merasa nilainya sangat jauh berbeda dengan daerah lain,” katanya.

Selain itu, ada beberapa tanah tumbuh dan bangunan yang tidak mendapatkan ganti rugi seperti rumah, tanah tumbuh seperti sawit dan karet serta lahan pemakaman yang tidak ada ganti rugi samasekali oleh tim apresial. (Zir)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: gugatan jttsLampung Tengahpn gunungsugih
Previous Post

Terbukti Suap Proyek Alkes RS Bob Bazar, Tiga Terdakwa Divonis 1,2 Tahun Penjara

Next Post

Kasus Zinah Dua Perwira Polda Lampung Segera Disidangkan

Related Posts

SIAL InterFood 2025 Resmi Dibuka, Jadi Daya Tarik Wisatawan di Bidang Kuliner Nusantara 

12 November 2025
9

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
20

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19
Next Post
ilustrasi (net)

Kasus Zinah Dua Perwira Polda Lampung Segera Disidangkan

Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

Miliki 92 Kilogram Ganja, Lelaki Paruh Baya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sejumlah warga yang tengah mengurus pengajuan berkas pembuatan KTP Elektronik di depan loket pelayanan Gedung Satu Atap Disdukcapil Kota Bandarlampung. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Karut Marut KTP Elektronik

ilustrasi (net)

Bejat! Enam Pria Cabuli Dua Gadis Dibawah Umur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Asyik! Operasi dan Pasar Murah Pemkot Bakal Setiap Hari Selama Ramadan

6 Juni 2017
58
Hukum

Sekda Tanggamus Cs Akhirnya Hanya Direhabilitasi

6 Februari 2017
46
Bandar Lampung

Ombudsman Lampung Dalami Kisah Delvasari

22 September 2017
41
Nasional

Forum Tingkat Tinggi ASEAN: Penanganan Disabilitas Dilakukan Secara Komprehensif

10 Oktober 2023
55
Bandar Lampung

Dua Mobil Bus Mertasari Ludes Terbakar

22 Agustus 2017
293
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019