• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Sekda Tanggamus Cs Akhirnya Hanya Direhabilitasi

Alian by Alian
6 Februari 2017
in Hukum
Ilustrasi Narkoba (net)

Ilustrasi Narkoba (net)

7
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandarlampung, Lampungnews.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Mukhlis Basri beserta dua rekannya Octarica dan M Doni Lesmana, mendapatkan assessment (penilaian) untuk direhabilitasi ke panti Rehabilitas Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung. Senin (6/2) sore.

Direktur Ditnarkoba Polda Lampung Kombes Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung, mengatakan, saat ini Mukhlis Basri, Okta Rika dan M Doni Lesmana telah dipindahkan ke panti rehabilitasi BNN Lampung.

Ia memindahkan ketiga tersangka itu berdasarkan assessment dari BNN Provinsi Lampung.

“Sebelumnya memang ketiga tersangka terbukti mengkomsumsi pil berjenis happy five sebanyak setengah butir,” tutur Abrar, di kantor Ditnarkoba Polda Lampung, Senin (6/2).

Dalam keterangan surat assessment yang bernomor R/231/II/Ka/RH.00.00/2017/BNNP disebutkan bahwa rekam medis tersangka Mukhlis Basri telah memenuhi kriteria gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan psikotropika. Sehingga Mukhlis Basri dilakukan rawat jalan dan rehabilitasi medis di klinik Pratama BNN Provinsi Lampung.

“Selain itu juga, dalam surat assessment tersebut Mukhlis Basri harus melakukan terapi konseling adiksi selama enam kali. Namun, proses hukum tetap berjalan karena berkasnya juga sudah P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.

Terkait pasal yang dikenakan terhadap Mukhlis, lanjut Abrar, Sekda Tanggamus itu dikenakan Pasal 62 UU no 5 tahun 1997. Namun, berhubung ada accement dari BNN Provinsi Lampung, yang menyatakan bahwa Mukhlis juga adalah pemakai maka pihaknya akan menambah Pasal 60 ayat 5 UU No 5 Tahun 1997. “Untuk rehab tetap jalan, tetapi statusnya tetap tersangka,” tutupnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: narkobasekda tanggamus
Previous Post

Rekayasa Lelang Proyek Alkes, Bos Kontraktor Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar

Next Post

Takut Ada Korban DBD Lagi, Warga Way Kandis Minta Foging

Related Posts

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
17

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
53

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
75

Soroti Kasus Alvin Lim, Untung Prasetyo & Partners Minta Advokat Junjung Tinggi Harkat dan Martabat Hukum

1 Desember 2022
40
Next Post
Ilustrasi (ist)

Takut Ada Korban DBD Lagi, Warga Way Kandis Minta Foging

Seorang pekerja tengah memasang jaringan kabel pada menara Base Transceiver Station (BTS) bersama, Senin (6/2/2017) di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Seneng, Bypass. (Foto: Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Disoal Pemkot Bandarlampung, Perawatan BTS Jalan Terus

Orang gila yang merokok di Jalan Soekarno-Hatta, Tanjung Seneng. (Foto: Lampungnews/El Shinta).

(Foto) Anjal dan Gepeng Banyak Berkeliaran di Bandarlampung

(twitter)

Ketika Cuitan SBY Dijawab Guyonan oleh Netizen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

OTT Lagi,  KPK Tangkap 10 Pejabat dan PNS Pemda 

15 Oktober 2018
106
Bandar Lampung

Lampung Jadi Ibukota RI Jadi Tema Diskusi Yayasan Alfian Husin

14 Agustus 2017
45
Hukum

Ini Alasan Medi Mengungkap Otak Pembunuhan Pansor adalah Istrinya Sendiri

12 April 2017
391
Hukum

Pengancam Kapolri Asal Penengahan Lamsel Dijerat Pasal Berlapis

1 Juni 2017
20
Hukum

Sosok Almarhum Briptu Ridho Dimata Keluarga

26 Mei 2017
38
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019