Bandarlampung, Lampungnews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Mukhlis Basri CS (Cum Suis – dan kawan-kawan) pada persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (14/3).
Dalam persidangan itu, JPU Yusa meminta majelis hakim agar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan untuk ditunda sepekan ke depan.
Atas alasan tersebut, majelis hakim diketuai Ahmad Lakoni menerima dan memberi waktu sepekan untuk JPU agar siap membacakan tuntutan. “Sidang kita tunda selasa depan dengan pembacaan tuntutan jaksa,” kata Lakoni.
Menanggapi tuntutan yang kembali ditunda, Kuasa Hukum Muklis Basri, Nurul Hidayat mengatakan masih siap menunggu tuntutan JPU.
Namun demikian, dia berharap JPU tidak terprovokasi dengan pemberitaan demo dari ormas-ormas yang menentang kliennya tidak boleh mendapat rehabilitasi.
Sekda Tanggamus Mukhlis Basri dan dua rekannya Oktarika, M Doni Lesmana diketahui memiliki narkoba jenis Happy Five golongan psikotropika. (Adam)
Baca juga: