• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kakek Renta Dipulangkan Usai Dipenjara 6 Bulan Karena Kasus Asusila di Arab Saudi

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
27 Maret 2017
in Internasional
ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

0
SHARES
51
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ilustrasi (net)

Jeddah, Lampungnews.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Rembang, Sarman Parto Pai, dipulangkan dari Arab Saudi setelah dipenjara selama enam bulan atas tuduhan melakukan tindakan asusila.

Berdasarkan keterangan di laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, Senin (27/3), pria berusia 80 tahun itu dituding otoritas setempat melakukan tindakan asusila di pelataran basement Masjidil Haram.

Dilansir dari cnn.com, atas perbuatannya, Sarman terancam kurungan penjara selama 10 bulan.

“Setelah melalui proses hukum yang panjang, Sarman akhirnya hanya divonis enam bulan kurungan dan 80 kali cambukan oleh pengadilan,” bunyi pernyataan tersebut.

Tim KJRI Jeddah melakukan upaya pembebasan Sarman dengan berkomunikasi ke mahkamah dan penjara. Akhirnya, mengingat usia Sarman yang sudah lanjut, maka ia dibebaskan dari hukuman cambuk.

Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, rata-rata WNI yang mendapat hukuman kurungan penjara di Mekkah dan Jeddah terkait dengan kasus asusila.

“Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di Penjara Mekkah dan Jeddah,” kata Hery melalui keterangan tertulis.

Dia menekankan, WNI yang berada di Arab Saudi mesti menghormati budaya setempat untuk menghindari ancaman hukum seperti ini.

“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung,” kata dia.

Selain dibebaskan dari hukuman cambuk, Sarman juga lalu dikeluarkan dari penjara dengan jaminan KJRI. Dia kemudian diperkenankan tinggal di penampungan milik Indonesia.

Sarman tinggal di penampungan sejak Oktober 2016. Sejak saat itu pula, proses negosiasi pembebasannya berlangsung.

“Meskipun jemaah Umroh, kasus Sarman merupakan salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap WNI di luar negeri tanpa pandang bulu,” kata Rahmat Aming Lasim, petugas yang selama ini menangani kasusnya. (*)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: ARAB SAUDIpencabulanWNI
Previous Post

Abaikan Perintah Polisi, Korlap Demonstrasi di Rusia Dihukum 15 Hari Penjara

Next Post

Wiyadi Ikuti Fit and Proper Test Untuk Kandidat Ketua DPC PDIP Bandarlampung

Related Posts

Buku Neo Kolonialisme AS: Perspektif Indonesia Bahas Bentuk Penjajahan Baru yang Miliki Pengaruh Besar 

20 Desember 2024
58

Teater Musikal ‘Once Upon A Time in Jepara’, Sukses Tutup Grand Show Indonesian Week 2024 di Jepang

11 Desember 2024
66

Dubes Heri Ungkap Capaian Kerja Sama Indonesia – Jepang dalam 4 Tahun Terakhir 

21 November 2024
52

Menko Polkam Budi Gunawan Tegaskan Komitmen Indonesia-Rusia Terus Pererat Kemitraan Strategis

5 November 2024
35
Next Post
Serah terima jabatan Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung. (Lampungnews/Davit)

Wiyadi Ikuti Fit and Proper Test Untuk Kandidat Ketua DPC PDIP Bandarlampung

Ketua Pelaksana Himagara In Action Dicky Huda Nasrullah memberikan bingkisan Kepada Kepala Urusan Pembangunan Kabupaten Pringsewu. (Lampungnews/Michella)

Ini Kegiatan Himagara Unila Untuk Masyarakat di Pringsewu

Petugas Disbertam Bandarlampung menebang sejumlah pohon di Jalan Teuku Umar. Penebangan pohon ini bagian dari rencana awal pembangunan jalan layang di jalan tersebut. (Lampungnews/El Shinta)

Tebang Pohon di Teuku Umar, Rencana Flyover Kelima Jalan Terus

ilustrasi (jakartaswim.blogspot.com)

Tambah Emas di Hari Ketiga KRAPSU, Jaka Utama Jadi Kampiun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Kapolres Lamsel dan Pesawaran Diganti

4 Desember 2017
57
Entertainment

Belajar Bahasa Gaul di Konser Jakarta, CNBLUE: Menyala Abangku!

26 Mei 2024
76
Internasional

Jelang Puncak Haji 1444 H, PPIH Dirikan Pos Kesehatan Utama dan Satelit di Armina

22 Juni 2023
18
Nasional

Menag Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Biaya Haji 1444H

27 Maret 2023
14
Bandar Lampung

Driver Angkutan Online Bandarlampung Tolak Permenhub Nomor 108 Tahun 2017

8 Februari 2018
95
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019