
Lampung Tengah, Lampungnews.com – Komisi I DPRD Lamteng siap membantu warga untuk mendorong pihak kepolisian segera memproses laporan warga terkait dugaan penipuan dan pemalsuan program layanan rakyat untuk sertifikat tanah (Larasita) di daerah setempat.
Ketua Komisi I DPRD Lamteng Rusliyanto, di Gunungsugih, Selasa (28/3) mengatakan, pihaknya siap mendorong dan membantu masyarakat Sukajaya Kecamatan Anak Tuha perihal laporan dugaan penipuan dan pemalsuan sertifikat hasil program larasita beberapa waktu lalu.
“Kalau masyarakat mengadu pasti kami tindaklanjuti. Kami siap mendorong aparat kepolisian, dasarnya ya pengaduan masyarakat itu,” kata dia.
Masyarakat disilakan datang langsung ke gedung dewan dan akan mendorong pihaknya kepolisian untuk segera memproses laporan warga itu.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Dono Sembodo mengatakan belum tahu persis persoalan sertifikat aspal di Kampung Sukajaya, Anak Ratuaji. Tetapi ia memastikan seluruh laporan warga akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Kapolres, persoalan tanah lebih rumit dan kadang-kadang membutuhkan waktu lebih lama karena prosesnya melibatkan berbagai pihak dan instansi pemerintah, seperti aparatur kampung, kecamatan dan BPN.
“Saya belum mendapat laporan. Akan saya cek dan pastikan semua ditangani sesuai prosedur,” kata Kapolres.
Sebelumnya, sejumlah warga Sukajaya melapor ke Polres Lamteng pada 4 Mei 2015 lalu atas perkara dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
Menurut salah satu pelapor, Mulyono, ia hanya mendapat kabar bahwa laporannya sedang diproses. Ia berharap segera ada kejelasan perihal dugaan penipuan kepada 80an warga Sukajaya Anak Ratuaji Lamteng.
“Laporan itu sudah lama, katanya masih proses. Sekarang justru saya didesak oleh beberapa pihak untuk mencabut laporan,” kata dia.
Sebanyak 80an warga Sukajaya mengikuti program layanan rakyat untuk sertifikat tanah (larasita). Warga dikenai biaya rata-rata Rp2 juta per bidang, tergantung luasnya lahan.
Setelah sertifikat jadi, diketahui sertifikat itu diduga palsu. Warga melapor ke polisi karena merasa menjadi korban penipuan. (Zir)