Bandarlampung, Lampungnews.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memangkas sejumlah anggaran belanja dalam APBD Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2017.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.4418-2399 Tahun 2017 Tanggal 14 Maret 2017 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/29/VI.02/HK/2017 tentang Pembatalan Beberapa Materi Dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2016 tentang APBD TA 2017 dan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, di Bandarlampung, Jumat (17/3), menjelaskan, pemangkasan anggaran itu mengacu pada target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandarlampung yang dinilai berlebih.
“Pemkot Bandarlampung harus melakukan penyesuaian besaran target dengan proyeksi pertumbuhan sebesar 11,3 persen per tahun. Jika dikaitkan dengan realisasi penerimaan APBD pada tahun 2016, maka diproyeksikan PAD TA 2017 sebesar Rp504 Milyar,” ujar Sutono. (Davit)