• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Kepolisian Bukan Benteng Terakhir Penegakan Hukum

Alian by Alian
9 Maret 2017
in Liputan Khusus
Ilustrasi. Ist

Ilustrasi. Ist

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi. Ist

Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepolisian bukan benteng terakhir penegakan hukum, demikian penegasan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandarlampung, Alian Setiadi di Bandarlampung, Minggu (12/3).

“Bicara persoalan kriminal, ada Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dan Advokat. Artinya semuanya itu punya peran masing-masing,” kata dia lagi.

Kepolisian mempunyai peran menangkap, Jaksa menuntut saat dipersidangan oleh Hakim dan dibela oleh Advokat dan terakhir di Lapas dituntut berapa lamanya hukuman tersangka.

Ia menambahkan, Kepolisian mempunyai prosedur untuk penangkapan tersangka tindak pidana kriminal.

“Mereka punya prosedur dalam mengamankan dan menangkap pelaku tindak kriminal. Namun sebenarnya juga jangan sampai meninggal,” kata dia lagi.

Jika ada tersangka ditembak dan dibunuh, LBH Bandarlampung tidak membenarkan proses itu.

“Jadi jangan sampai menindak seseorang itu sampai mati, kecuali memang keadaan memaksa. Dalam konteks ini peristiwa itu dan faktanya seperti apa,” katanya.

Jika terjadi kejanggalan atau kesalahan prosedurnya, lanjut Alian, keluarga korban bisa melaporkan kepada penegak hukum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

LBH Bandarlampung mendukung langkah polisi dalam melakukan pemberantasan narkoba karena memang sudah meresahkan masyarakat.

Namun demikian, LBH Bandarlampung meminta prosedur-prosedur dalam langkah penangkapan harus dijalankan juga oleh polisi dan tidak boleh sewenang-wenang.

“Dalam peroses penangkapan, kita juga mendorong polisi menjalankan prosedurnya. Seseorang dinyatakan bersalahkan di pengadilan,” katanya lagi. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: Alian SetiadiLBH Bandarlampung
Previous Post

Flyover di Bandarlampung, antara Kelatahan dan Kebutuhan

Next Post

Hujan dan Angin Kencang Hantam Kotabumi

Related Posts

Kemenag Kirim Tim, Klarifikasi Koreksian Isi Buku PAI Madrasah

8 Agustus 2023
147

Setelah Ramai Di-bully Karena Tampar Pemulung, Gita Terancam Dibui

19 Februari 2020
41.1k

Buka-bukaan, Ini Tips Sehat Rycko Menoza yang Jarang Orang Tahu

25 November 2019
1.1k

Lada, Harta Karun Dunia Kebanggaan Lampung yang Kian Meredup

21 November 2019
576
Next Post
Satpam Stasiun Kereta Api Kotabumi berlari di atas peron untuk membantu penumpang menaikkan barang ke kereta, Minggu (12/3). Hujan yang turun secara tiba-tiba disertai angin kencang dan kilatan petir. (Lampungnews/Prana)

Hujan dan Angin Kencang Hantam Kotabumi

Wabup Lamteng Larang Pungli Pengangkatan Bidan

Munas Oi Akan Digelar Bulan Depan

Besok Sjachroedin Dilantik Jadi Duta Besar Untuk Kroasia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Lampung Sai Time Rally, Ajang Olahraga dan Wisata Pertama Kali di Lampung

6 Maret 2017
119
Politik

Adinda Pattimura Sambangi Klub Motor

18 Juni 2017
43
Hukum

Pembunuh Menggunakan Cobek, Dituntut 15 Tahun Penjara

7 September 2017
83
Bandar Lampung

Pemkot Balam Belum Terapkan Fullday School

18 Agustus 2017
55
Entertainment

Perdana ke Indonesia, Yoon Phusanu Ingin Berlibur ke Bali 

3 Maret 2024
100
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019