• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

KI Lampung: Publik Boleh Tahu Penggunaan Uang Negara

Alian by Alian
2 Maret 2017
in Bandar Lampung
Ketua PW Fatayat NU Lampung, Khalid.a Ist

Ketua PW Fatayat NU Lampung, Khalid.a Ist

0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi KI Lampung, Khalida. Ist

Bandarlampung, Lampungnews.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menegaskan, publik boleh mengetahui penggunaan uang negara dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

“APBD dan APBN adalah informasi yang terbuka dan memang boleh diketahui oleh publik,” ujar Kepala Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi KI Lampung, Khalida, di Bandarlampung, Jumat (3/3).

Pasal 9 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah menegaskan, informasi terbuka dan harus diupdate berupa informasi-informasi tentang keuangan, tidak hanya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

“Tapi juga APBD atau APBN, laporan keuangan termasuk neraca dan penggunaannya harus terperinci,” paparnya.

Semua informasi publik itu adalah informasi yang terbuka dan memang boleh diketahui, jadi yang tidak boleh diketahui oleh publik itu hanya bagian kecil saja dalam Undang-undang KIP pasal 17.

Contohnya ketika informasi itu memang masih menyangkut proses hukum, informasi yang menyangkut pertahanan negara, informasi yang dapat merugikan ekonomi nasional, kepentingan luar negeri dan lain-lain.

“Tapi pasal 17 ini walaupun dalam bahasa Undang-undang KIP itu adalah informasi yang dirahasiakan yang tidak bisa dibuka, tetapi pasal 18 masih tetap memungkinkan untuk dibuka,” ujar Khalida lagi.

Pasal 18 ayat 2 tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana yang dimaksud pasal 17 huruf g dan huruf a, antara lain, kalau pihak yang dirahsiakan itu mau memberikan misalnya ada persetujuan secara tertulis, kemudian bisa saja itu diungkapkan jika meyangkut pejabat publik.

Namun demikian, kata dia lagi, masih banyak institusi berpikiran jika anggaran negara ialah informasi tertutup.

“Jangankan untuk tingkatan pemerintah daerah, kadang-kadang untuk tingkatan dinas seperti DPA dan RKA, mereka masih punya pemikiran kalau itu adalah informasi tertutup dan hanya pihak-pihak tertentu yang boleh mengetahuinya,” paparnya.

Padahal itu adalah informasi terbuka karena itu menyangkut informasi laporan keuangan, demikian Khalida. (Adam)

 

0
SHARES
ShareTweet
Tags: KhalidaKomisi InformasiLampung
Previous Post

(Foto) Asyik, Minat Baca di Bandarlampung Naik

Next Post

Pengamat: Pemkot Bandarlampung Kelola Sendiri Pasar SMEP

Related Posts

Bawaslu Lampung Buka Suara soal Oknum ASN Guru di Tanggamus Diduga Terlibat Politik Praktis

22 November 2024
284

Tinjau Program Sosial di Kelurahan Ciracas Jaktim, Mensos Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

8 Oktober 2024
98

Unila dan UUM Malaysia Siap Jalin Kerja Sama di Bidang Riset Hubungan Internasional

6 Oktober 2024
188

Sinergi Unila dan Universitas Malaya Jajaki Peluang Kerja Sama Akademik hingga Pengembangan SDM

4 Oktober 2024
143
Next Post
(Foto: Lampungnews/El Shinta)

Pengamat: Pemkot Bandarlampung Kelola Sendiri Pasar SMEP

JPLL

Baru Saja Tambah Anak, JPPL Tuding Gubernur Lampung Tidak Jantan

Warga miskin pringsewu

Program Listrik Bersubsidi Minim Informasi

JPLL

Legislatif: Aksi JPPL Bermuatan Politis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lampung Foto

(Snapshot) Di Kawasan Ini, Rumah Berdiri di Atas Pantai

23 Agustus 2017
82
Bandar Lampung

Warga Jalan Kamboja Khawatir Pohon Berlubang Bakal Tumbang

15 November 2017
52
Nasional

Resmi Dilantik, Badan Pengurus Pusat Keluarga Kerukunan Sulawesi Selatan Periode 2019-2024

20 Desember 2019
398
Entertainment

PRO AVL Indonesia Expo Digelar 29 Oktober 2024 Mendatang

25 Oktober 2024
68
Politik

Partai Gerindra Santuni Santri di Tulangbawang

10 Februari 2018
116
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019