Lampung Tengah, Lampungnews.com – Ratusan warga dua kampung berunjuk rasa di PTPN 7 Bekri lantaran konflik kepemilikan lahan. Massa mengklaim lahan perkebunan adalah milik warga.
Warga dari Kampung Tanjung Pandan Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah dan Panca Bakti, Kabupaten Pesawaran itu menuntut hak kepemilikan tanah di areal perkebunan PTPN 7 Bekri untuk dikembalikan kepada warga.
Perwakilan warga, Jumli mengatakan, tuntutan warga mengacu adanya lahan milik warga yang diduga digunakan PTPN 7. Berdasarkan sertifikat HGU yang dimiliki PTPN 7, perusahaan hanya memiliki lahan seluas 4272,83 hektare. Sementara lahan yang mereka manfaatkan diduga mencapai 7292,50 hektare.
“Untuk itu kami meminta agar dilakukan pengukuran tanah ulang. Jika memang ada lahan kami yang dimanfaatkan oleh PTPN 7, maka kami harap tanah tersebut dikembalikan. Kami pun akan dengan ikhlas jika ternyata tanah milik PTPN 7, namun kami berharap dilakukan pengukuran ulang,” tandasnya, Senin (13/3).
Dia menambahkan, PTPN 7 mengelola lahan di wilayah tersebut sejak tahun 1965. Selama ini, kata dia, tidak ada ganti rugi maupun sistem bagi hasil yang diberikan kepada masyarakat. Karena tidak membawa dampak positif bagi masyarakat, pihaknya menuntut agar tanah yang milik masyarakat dikembalikan.
Pada aksi unjuk rasa ini juga Bupati Lampung Tengah Mustafa menyepatkan diri hadir dalam unjuk arasa tersebut. Ia memberikan janji kepada masyarakat untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan tanah diareal perkebunan PTPN 7 Bekri. Jani Mustafa dalam penyelesaian ini yakni akan menyurati Gubernur Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi untuk melakukan pengukuran.
Menurut Mustafa, hasil pengukuran tanah nantinya akan menjadi rujukan status tanah tersebut, apakah milik warga atau milik perusahaan.
“Jika memang terbukti milik warga, maka saya minta PTPN 7 mengembalikan kepada warga. Namun jika memang tanah tersebut memang milik perusahaan, saya harap warga bisa menerima dengan lapang dada dan tidak memperpanjang masalah ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, permasalahan tanah HGU PTPN 7 tidak hanya melibatkan warga Lampung Tengah, tetapi juga Kabupaten Pesawaran. Kewenangan penyelesaian permasalahan tersebut ada di tingkat provinsi. Kapasitasnya, kata dia, hanya bisa memfasilitasi dan mendorong pemprov untuk segera memenuhi tuntutan warga.
“Inilah yang akan kami lakukan. Kami akan menyurati gubernur dan BPN provinsi. Saya harap masalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, mematuhi koridor yang ditetapkan. Kami siap menyerap aspirasi masyarakat dan mendukungnya selama sesuai dengan koridor,” tegas bupati. (Zir)