Pringsewu, Lampungnews.com – Delapan orang pecandu narkoba ditangkap saat pesta sabu-sabu di kamar kost. Kedelapan orang ini ditangkap di dua tempat berbeda.
Tiga pelaku diantaranya berinisial AR (22), warga Desa Karangsari, Kecamatan Padangratu, Lampung Tengah, DP (21), warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, dan RP (20) warga Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Rabu (2/3) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Tanggamus AKBP Ahmad Mamora mengatakan, hasil penggledahan dari dalam kamar kos polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu, alat hisap/bong, pipa kaca pirek, dan timbangan digital.
“Ditemukan beberapa paket sabu termasuk juga hordeng yang dipergunakan menyimpan sabu,” kata Mamora melalui rilis humas Polres Tanggamus, Minggu (5/3) pagi.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra mengatakan, dari penangkapan terhadap pelaku kemudian berhasil dikembangkan dan menangkap lima pelaku lainnya. Yakni pelaku berinisial IY (25), warga Ambarawa, Pringsewu, FJ (20) warga Adiluwih, Pringsewu, FR (25) dan AL (26) warga Kecamatan Gisting, Tanggamus, serta satu pelaku perempuan berinisial MO (19), warga Ambarawa, Pringsewu.
“Dari kelima pelaku ini polisi menyita barang bukti 4 butir pil extacy, paket kecil sabu, alat hisap sabu/bong, kaca pirex sisa pakai, klip kecil sabu sisa pakai” kata Anton.
Kelima tersangka telah dilakukan pemeriksaan urine dan seluruhnya positif mengadung methampetamine.
Untuk penyidikan lebih lanjut pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polres Tanggamus. “Para tersangka dijerat pasal 112, 114 dan 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Anton. (*/Anton Nugroz)