Lampung Tengah, Lampungnews.com – Kejahatan seksual kembali terjadi kepada anak dan remaja di Lampung Tengah. Kali ini di Kecamatan Punggur, seorang remaja perempuan dicabuli selama tiga hari berturut-turut oleh pelaku.
Kasus yang menimpa remaja perempuan berusia 17 tahun ini terungkap oleh Polsek Punggur. Remaja warga Kampung Mojopahit tersebut, dicabuli selama tiga hari oleh Yogie Fadli (21) yang merupakan tetangga kampung korban.
Kapolsek Punggur, Ipda Dedi Yohanes mengatakan, tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali selama tiga hari.
Lihat juga: Bejat! Enam Pria Cabuli Dua Gadis Dibawah Umur
Aksi kejahatan seksual ini berakhir ketika anggota polsek setempat menangkap tersangka di rumahnya. Kejahatan seksual itu tercatat pada laporan bernomor LP/80-B/III/2017/POLDA LAMPUNG/RES-LAMTENG/ SEK PUNGGUR tanggal 21 Maret 2017.
“Ya, memang benar ada pancabulan dengan korbannya, sebut saja Bunga, warga Punggur. Pengakuan tersangka, dia sudah melakukan pencabulan sebanyak empat kali selama tiga hari di rumah bibiya,” katanya, Rabu (22/3).
Lihat juga: LPA Minta Polisi Serius Tangani Kasus Pencabulan di Sukanegara
Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Punggur guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya tersangka diancam Pasal 81 Jo pasal 76d UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindung anak dibawah umur kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, kasus kejahatan seksual juga terjadi di Kecamatan Bangunrejo. Enam orang pelaku (DPO) mencabuli dua gadis remaja. (Zir)