
Pringsewu, Lampungnews.com – Seluruh perangkat desa/pekon di Kabupaten Pringsewu belum menerima penghasilan tetap (siltap) tahun 2017. Gaji tertahan di kas daerah sejak Januari lalu.
Alokasi Dana Pekon (ADP) yang menjadi sumber penghasilan mereka belum bisa dicairkan lantaran kendala dalam pembuatan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa).
Peraturan bupati yang menjadi pedoman bagi pekon dalam menyusun APBDesa belum ada. Hingga kini, Perbup yang mengatur tentang penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu belum juga disahkan oleh pemerintah daerah.
“Terkait Dana Desa dasar pembuatan APBDes mengacu pada Permendagri. Sementara untuk Perbup tentang ADP masih dalam proses,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Pringsewu Malian Ayub kepada lampungnews.com, kemarin.
Lambatnya bupati meneken Perbup tentang pengalokasian ADP tahun 2017 ini mengakibatkan gaji ribuan perangkat pekon selama tiga bulan ini belum bisa dicairkan.
Seolah merajuk, dari total 126 pekon hingga kini belum ada satupun yang merampungkan APBDes nya, termasuk menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan Dana Desa 2016, meski memasuki triwulan kedua tahun 2017. Pencairan Dana Desa tahun ini pun terancam molor.
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Pringsewu Ridwan pun mengamini jika molornya penyelesaian ABDesa oleh pekon dikarenakan menunggu adanya Perbup yang mengatur pengalokasian ADP tahun 2017.
“Karena Perbup kan tiap tahunnya berbeda mas,” kata Ridwan, yang juga menjabat sebagai Kepala Pekon Sukoharum, Kecamatan Adiluwih ini.
Namun demikian, agar tak menghambat pencairan dana desa pihaknya akan melakukan pertemuan seluruh kepala pekon untuk menyegerakan pemenuhan kelengkapan syarat untuk pencairan dana desa. Salah satunya, kata dia, untuk menyusun APBDes 2017 tentang ADP mengacu pada Perbup yang lama, sebelum ada Perbup yang baru.
“Informasinya dana desa sudah bisa dicairkan pertengahan April mendatang,” kata dia. (Anton Nugroz)