• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

LBH: Vonis Sekda Tanggamus Hanya Formalitas

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
24 Maret 2017
in Hukum, News
Sidang kasus pil happy five di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Davit)

Sidang kasus pil happy five di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Davit)

0
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sidang kasus pil happy five di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Davit)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Vonis rehabilitasi selama satu bulan terhadap Sekda Tanggamus Mukhlis Basri dinilai hanya sekadar formalitas.

Kepala Divisi (Kadiv) Sosial Budaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Candra Bangkit Saputra mengatakan, kasus narkoba termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sehingga, vonis dari PN Tanjungkarang itu sangat ganjil.

“Pada keputusan hakim yang seharusnya antara rehab dan dipenjara satu bulan harus jelas. Karena kata ‘dan’ disini berarti itu berbeda. Tapi sepertinya diamsusikan dan diterjemahkannya itu sama,” ujarnya, Jumat (24/3).

Candra juga menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir. Karena menurutnya, itu sangat jelas dalam proses tuntutan lima bulan diputus satu bulan jauh sepertiga dari tuntutan.

“Seharusnya jaksa langsung mengajukan banding. Pertimbangan hakim saat putusan kemarin juga tidak jelas dengan peraturan-peraturan itu. Karena mau narkoba jenis ganja, sabu atau happy five itu sama-sama dalam golongannya dan sudah jelas bahwa itu sudah diatur bukan karena hanya empat butir dan keluar putusan seperti itu,” terangnya.

Menurutnya, meskipun ganja setengah batang tetap dikatigorikan pemakai. Apa lagi seperti happy five satu butir atau pun dua butir jika memakai apa lagi membawa tetap dikategorikan pemakai.

“Sidang tersebut hanyalah formalitas saja, dengan adanya putusan mejelis hakim,” tandasnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: LBH Bandar Lampungpil happy fivesekda tanggamus
Previous Post

Dianggap Banyak Konflik, Komnas HAM Buka Kantor di Lampung

Next Post

(Foto) Plurarisme Lampung dalam Kanvas Lukisan

Related Posts

Pemerintah Dorong Kemajuan Industri Tekstil, Alas Kaki Hingga Kulit Agar Semakin Mendunia di Indo Leather & Footwear 2025

14 Agustus 2025
6

Indo Leather & Footwear Expo 2025 Kembali Digelar 14–16 Agustus 2025 Mendatang

11 Agustus 2025
7

Pemerintah Buka Rencana Bangun Sekolah Rakyat di Wilayah Transmigrasi

7 Agustus 2025
17

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Eskpor Industri Kosmetik Dalam Indobeauty Expo 2025

7 Agustus 2025
10
Next Post
Seorang pengunjung mengamati beberapa lukisan yang dipajang pada Pameran Seni Rupa Spirit Khua Jukhai di Taman Budaya Lampung. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Plurarisme Lampung dalam Kanvas Lukisan

Fuso terbalik setelah bertabrakan dengan Xenia di Mesuji. (tribratanews.polri.go.id)

Fuso Terbalik Usai Adu Kambing dengan Xenia di Mesuji

ilustrasi (net)

Korban Teror di Inggris Diberi Rp333 Juta Oleh Solidaritas Muslim

Mustafa saat

Eki Incar Posisi Ketua DPD Nasdem Lamsel, Ini Kata Mustafa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Cinema XXI Mal Kartini Resmi Dibuka, Selain Harga Tiket Lebih Murah Ini Kelebihannya

5 Januari 2018
820
Daerah

Kemensos dan Komisi VIII DPR RI Salurkan Bantuan untuk Pastikan Keberlanjutan Ekonomi PPKS di Jambi

10 Mei 2023
23
Daerah

Belasan Personel Polres Tulangbawang Terima Penghargaan

17 Oktober 2018
49
News

Tutup Forum R20 ISORA, Gus Yahya Bacakan Seruan Aksi Bersama untuk Tokoh Agama Dunia

27 November 2023
54
Daerah

800 Penari Saman Hibur Penutupan TMMD ke-99 Kodim 0113/Gayo Lues

3 Agustus 2017
40
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019