Lampung Tengah, Lampungnews.com – Misteri mayat anonim yang ditemukan mengambang di Sungai Pujosari, Kecamatan Trimurjo terkuak. Mr X itu adalah jenazah Riki Hardiyanto (14) yang dibegal oleh teman mainnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKO Reski Maulana mengatakan, mayat anonim yang ditemukan oleh pemancing di sungai itu adalah Riki Hardiyanto yang merupakan warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur.
“Setelah ditemukan, ada warga yang melapor bahwa anggota keluarganya hilang. Kami lalu melakukan otopsi atas jenazah itu, dan diketahui bahwa jenazah itu adalah korban pembunuhan,” katanya, Rabu (29/3).
Dari hasil penyelidikan, pihaknya lalu menangkap Fery Ramadan (19) warga Kampung Tanggul Angin, Dusun IV, Kecamatan Punggur pada pekan lalu.
“Setelah anggota melakukan penyelidikan kami berhasil menangkat pelaku bernama Fery. Pelaku ini melakukan curas sekaligus pembunuhan berencana,” katanya.
Lihat juga: Lagi Mancing, Sutar Temukan Jasad Mr X Mengapung di Sungai
Menurut keterangan pelaku, kata Reski, kronologis kejadian yakn pelaku menghubungi korban untuk hadir di rumahnya dengan dalih memberikan pekerjaan.
Selanjutnya korban bergegas pergi mengendari sepeda motornya untuk menemui pelaku. Namun, begitu sampai di jembatan, pelaku bersama rekannya (DPO) menghentikan korban. Saat itu juga pelaku meminta sepeda motor korban dengan cara memaksa. karena korban melawan, pelaku membenturkan kepala korban hingga tewas.
“Kronologisnya pelaku menghubungi korban dan akan memberikan kerjaan. Sampai di jembatan pelaku menghentikan korban setelah itu terjadi aksi curas dan pembunuhan. Menurut keterangan pelaku, korban dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak,” kata dia.
Sementara pelaku bersama rekanya menjual sepeda motor hasil curian sebesar Rp2 juta. Uang tunai hasil jual motor curian ini digunakan untuk keperluan mereka berdua.
“Pelaku menjualnya Rp 2 juta. Hasilnya mereka gunakan untuk membeli kebutuhanya,” ujarnya.
Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian dengan jenis Honda Beat BE 4507 IE diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 4 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman seumur hidup. (Zir)