Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi, seorang lelaki paruh baya dituntut penjara seumur hidup.
Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Puji Rahayu itu dilayangkan terhadap Hadi Rismono (46) warga Jalan Hayam Wuruk, Bandarlampung.
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (16/3), Puji menyebutkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, bahkan perbuatan terdakwa merusak mental diri dan generasi muda bangsa.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Puji.
Puji menjelaskan, kejadian berawal pada 13 September 2016, terdakwa dihubungi AK (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa agar datang ke Pringsewu untuk mengambil pil ekstasi.
“Ketika terdakwa sampai di Pringsewu, tiba-tiba datang seorang laki-laki menghampirinya dan memberikan satu kantong berisi ekstasi kepada terdakwa,” jelasnya.
Setelah itu, terdakwa langsung membagi 500 butir pil ekstasi itu menjadi dua paket. Sekitar pukul 15.00, AK menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ada seseorang yang memesan ekstasi dan terdakwa disuruh mengantarkannya kepada orang tersebut di wilayah Xaverius, Tanjungkarang, Bandarlampung sebanyak 200 butir.
Usai mengantarkan pil ekstasi itu, sepupu AK menghubungi terdakwa dan mengatakan akan datang paket 92 kilogram ganja. Paket ini dikirim menggunakan jasa angkutan.
Namun, sebelum paket sampai ke tangan terdakwa, kepolisian lebih dahulu mengungkap pengiriman ganja itu. (Adam)