• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Miliki 92 Kilogram Ganja, Lelaki Paruh Baya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
16 Maret 2017
in Hukum, News
Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terdakwa kepemilikan 92 kilogram ganja yang dituntut penjara seumur hidup. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinyatakan terbukti memiliki 92 kilogram ganja dan 500 butir pil ekstasi, seorang lelaki paruh baya dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Puji Rahayu itu dilayangkan terhadap Hadi Rismono (46) warga Jalan Hayam Wuruk, Bandarlampung.

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (16/3), Puji menyebutkan pertimbangan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, bahkan perbuatan terdakwa merusak mental diri dan generasi muda bangsa.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata Puji.

Puji menjelaskan, kejadian berawal pada 13 September 2016, terdakwa dihubungi AK (DPO) dan mengatakan kepada terdakwa agar datang ke Pringsewu untuk mengambil pil ekstasi.

“Ketika terdakwa sampai di Pringsewu, tiba-tiba datang seorang laki-laki menghampirinya dan memberikan satu kantong berisi ekstasi kepada terdakwa,” jelasnya.

Setelah itu, terdakwa langsung membagi 500 butir pil ekstasi itu menjadi dua paket. Sekitar pukul 15.00, AK menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ada seseorang yang memesan ekstasi dan terdakwa disuruh mengantarkannya kepada orang tersebut di wilayah Xaverius, Tanjungkarang, Bandarlampung sebanyak 200 butir.

Usai mengantarkan pil ekstasi itu, sepupu AK menghubungi terdakwa dan mengatakan akan datang paket 92 kilogram ganja. Paket ini dikirim menggunakan jasa angkutan.

Namun, sebelum paket sampai ke tangan terdakwa, kepolisian lebih dahulu mengungkap pengiriman ganja itu. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: berita kriminalganjanarkobapn tanjungkarang
Previous Post

Kasus Zinah Dua Perwira Polda Lampung Segera Disidangkan

Next Post

(Foto) Karut Marut KTP Elektronik

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
30

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
11
Next Post
Sejumlah warga yang tengah mengurus pengajuan berkas pembuatan KTP Elektronik di depan loket pelayanan Gedung Satu Atap Disdukcapil Kota Bandarlampung. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Karut Marut KTP Elektronik

ilustrasi (net)

Bejat! Enam Pria Cabuli Dua Gadis Dibawah Umur

karang taruna (foto: google)

55 Pengurus Karang Taruna Way Tuba Dilantik

Ilustrasi penembakan. (AP Photo/Robert Ray)

Noodweer Perbolehkan Polisi “Ngedor” Penjahat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Tidak Pulang Selama Sepuluh Hari, Yoyon Ditemukan Gantung Diri

26 Juli 2017
205
Lampung Foto

(Foto) Keluarga Dubes Sjachroedin Shalat Ied dan Salurkan Hewan Kurban

11 Agustus 2019
271
Daerah

Polda Lampung Tangkap Tiga Tersangka Korupsi Proyek di Disdikbud Lamsel

4 Juli 2019
240
Business

Indo Beauty, K-Beauty dan Indo Health Care Expo 2023 Resmi Dibuka

21 September 2023
20
Daerah

Lampung Selatan Terima Penghargaan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Terbaik se-Provinsi Lampung

5 Desember 2018
66
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019