• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Noodweer Perbolehkan Polisi “Ngedor” Penjahat

Alian by Alian
10 Maret 2017
in Hukum
Ilustrasi penembakan. (AP Photo/Robert Ray)

Ilustrasi penembakan. (AP Photo/Robert Ray)

24
SHARES
81
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi penembakan. (AP Photo/Robert Ray)

Bandarlampung, Lampungnews.com –  Dengan noodweer, polisi boleh melakukan tindakan penegakan hukum jika mendapatkan perlawanan dari pelaku kejahatan, ujar Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila) Edi Rivai.

“Noodweer itu adalah pembelaan terpaksa. Dan itu dibolehkan jika memang pelakunya melawan,” ujar Edi di Bandarlampung, Jumat (17/3).

Dalam hal ini, lanjut Edy, harus dilihat kronologisnya bagaimana sehingga terjadinya penangkalan yang menyebabkan tewasnya pelaku kejahatan. Melawannya seperti apa sehingga diadakan penegakan hukum.

Untuk diketahui, dalam KUHP noodweer dibedakan menjadi dua, yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi:

(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.

(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: Edi RIvaiHeadlinenoodweerpolisi
Previous Post

55 Pengurus Karang Taruna Way Tuba Dilantik

Next Post

(Foto) Bosen Tempat Wisata Yang Itu-itu Saja? Kesini Saja

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
42

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
86

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
179
Next Post
Seorang pengunjung mengabadikan momen memberikan makanan kepada kawanan rusa di Taman Penangkaran Rusa Wan Abdurahman. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Bosen Tempat Wisata Yang Itu-itu Saja? Kesini Saja

Patung pengantin adat pepadun yang berada di Jalan A. Dahlan ini merupakan salah satu dari lima patung pengantin adat Lampung yang dibangun oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung. (Lampungnews/El Shinta)

Kemendagri Pangkas APBD Bandarlampung 2017

Tugu Juang yang merupakan salah satu icon di Kota Bandar Lampung ini memiliki tiga patung yang menggambarkan pejuang kemerdekaan. (Lampungnews/El Shinta)

Ini Dampak Pemangkasan APBD Bandarlampung 2017 Oleh Kemendagri

Sekdaprov Lampung Sutono

Kemendagri Pangkas Miliaran APBD Bandarlampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Hukum

Dua Pelaku Pembunuhan Dibelakang City Spa Divonis Rendah

6 Juni 2017
60
Bandar Lampung

Belasan Investor Minati Proyek Pengolahan Air Minum Bandarlampung

26 Juni 2017
59
Daerah

Jejak Pembangunan Lampung Barat Terekam di Buku Ini

19 Maret 2017
92
Hukum

Pukul Istri, WNA Jadi Pesakitan

21 Juli 2017
42
Nasional

Penumpang di Bakauheni Meningkat, Menhub Antisipasi Lonjakan

19 Juni 2018
41
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019