Lampung Tengah, Lampungnews.com – Mugiono (36) nekat mencuri sebuah mobil untuk dijual kepada bandar narkoba. Mobil curian itu berhasil disita kembali oleh polisi.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Saifullah mengatakan, warga Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan itu mencuri satu unit APV pick up milik Marzuki (47) di Kampung Sulusuban.
Mobil itu lalu dijual seharga Rp 13 juta kepada seorang bandar narkoba di Jambi.
“Alhamdulillah, anggota tadi telah kembali tadi pagi membawa barang Bukti APV pick up yang sebelumnya kita keordinasikan bersama Polsek Jambi, saat penggerekan pelaku melarikan diri,” jelas Saifullah, Jumat (17/3/2017).
Mobil curian itu, kata Saifullah, digunakan sebagai alat transportasi mengantarkan sabu-sabu di Jambi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara, untuk penadahnya DPO, kami serahkan kepada Polsek Jambi,” katanya.
Pengakuan tersangka, mobil itu dijual seharga Rp 13 juta dan uang nya di gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (Zir)