Bandarlampung, Lampungnews.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung memperketat penjagaan sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun rumah tahanan negara (Rutan) untuk mengantisipasi peredaran narkoba.
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Lampung Bambang Haryono, di Bandarlampung, Jumat mengatakan pihaknya akan menerapkan pengetatan penjagaan di setiap pintu masuk lapas maupun rutan di Lampung.
Selain itu, petugas keamanan pintu utama harus menggeledah siapapun yang melalui pintu utama tersebut.
“Segera laporkan kepada saya jika tidak ada yang tidak mau digeledah. Petugas pengamanan pintu utama juga wajib mengamankan alat komunikasi dan disimpan diloker yang sudah disediakan,” tegasnya, usai acara Apel Siaga di Lapas Kelas IA, Rajabasa, Bandarlampung.
Terkait pemeriksaan pintu masuk, lanjut Bambang, ia memerintahkan kepada kepala rutan maupun kepala lapas untuk mendampingi petugas yang piket dalam melakuakn pemeriksaan.
“Kepala Rutan dan kepala Lapas juga wajib melaporkan kepada pimpinan jika ada petugas yang tidak melakukan pemeriksaan dan pengeledahan,” ujarnya.
Ia menambahkan, akan memberikan penghargaan kepada petugas yang berprestasi dalam menggagalkan upaya penyelundulan barang terlarang.
“Sebaliknya kita juga akan menjatuhi hukuman disiplin kepada petugas yang melakukan penyimpangan,” terangnya. (Adam)