Lampung Tengah, Lampungnews.com – Empat orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pertanian dibekuk jajaran Polsek Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng). Mengaku membidangi pertanian, namun Kartu Tanda Anggota (KTA) dimiliki mereka ialah Komisi Pembela Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kapolsek Rumbia Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Qorinas, di Lampung Tengah, Selasa (7/3) menjelaskan, keempat tersangka berinisial UM (50), MJS (32) HRN (52) dan YLS (28). Mereka ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan terhadap Wayan (49), koordinator kelompok tani setempat dengan dalih ada masalah pada kelompok tersebut.
Modus pelaku adalah menakut-nakuti korban jika di kelompok tani tersebut ada kejanggalan kasus yang akan dilaporkan kepada kejaksaan setempat.
Keempatnya memaksa Wayan memberikan uang tunai sebesar Rp22 juta supaya masalah tersebut tidak melebar ke aparat hukum. Karena permintaan tersangka sangat tinggi korban tidak menyanggupinya. Pelaku lalu menurunkan permintaannya menjadi Rp18 juta saja. Tapi korban pemerasan tetap saja tidak menyanggupi.
Kapolsek menjelaskan, kejadian pemerasan berlangsung 3 Maret 2017. Tersangka mengaku sebagai LSM yang menemukan kasus dalam kelompok tani Wayan.
Sebagai koordinator kelompok tani, korban merasa ketakutan dengan paksaan para tersangka. Akhirnya tersangka menawarkan damai dengan cara memberikan uang tunai.
“Sempat minta dua kali, pertama Rp22 juta, lalu kedua, Rp18 juta. Nah korban tidak menyanggupinya. Akhirnya tersangka bertanya kepada korban berapa uang dimilikinya. Korban mengaku memiliki Rp1,8 juta lalu diberikan sejumlah Rp1,3 juta kepada para tersangka,” kata dia.
Barang bukti disita polisi pada penangkapan Sabtu (4/3) lalu berupa dua unit handycam, uang tunai Rp3,2 juta, lima unit telepon genggam, KTA Komisi Pembela Hukum dan HAM.
Lalu satu KTA pembaharuan, satu bendel surat keputusan Komisi Pembela Hukum dan Hak Asasi Manusia. Satu unit mobil merk Suzuki APV nopol BE 2177 Q dan empat tas.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek. Keempatnya diancam dengan pasal yang sama, yakni 368 KUHP tentang tindak kejahatan pemerasan kurungan penjara maksimal empat tahun,” demikian Edi Qorinas. (Zira)