• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Peras Petani, Oknum LSM Hukum Dan HAM Dicokok Polisi Lamteng

Alian by Alian
7 Maret 2017
in Daerah, Hukum
Empat orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota LSM bidang pertanian berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Rumbia, Sabtu (4/3/2017) lalu. Keempat LSM tersebut terbukti melakukan tindak kejahatan pemerasan kepada Wayan (49) koordinator kelompok Tani setempat dengan dalih ada masalah dikelompok tersebut

Empat orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota LSM bidang pertanian berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Rumbia, Sabtu (4/3/2017) lalu. Keempat LSM tersebut terbukti melakukan tindak kejahatan pemerasan kepada Wayan (49) koordinator kelompok Tani setempat dengan dalih ada masalah dikelompok tersebut

28
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Anggota Polsek Lampung Tengah menunjukkan barang bukti pemerasan. Foto Lampungnews.com/Zira.

Lampung Tengah, Lampungnews.com – Empat orang yang mengaku-ngaku sebagai anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pertanian dibekuk jajaran Polsek Rumbia, Lampung Tengah (Lamteng). Mengaku membidangi pertanian, namun Kartu Tanda Anggota (KTA) dimiliki mereka ialah Komisi Pembela Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kapolsek Rumbia Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edi Qorinas, di Lampung Tengah, Selasa (7/3) menjelaskan, keempat tersangka berinisial UM (50), MJS (32) HRN (52) dan YLS (28). Mereka ditangkap karena terbukti melakukan pemerasan terhadap Wayan (49), koordinator kelompok tani setempat dengan dalih ada masalah pada kelompok tersebut.

Modus pelaku adalah menakut-nakuti korban jika di kelompok tani tersebut ada kejanggalan kasus yang akan dilaporkan kepada kejaksaan setempat.

Keempatnya memaksa Wayan memberikan uang tunai sebesar Rp22 juta supaya masalah tersebut tidak melebar ke aparat hukum. Karena permintaan tersangka sangat tinggi korban tidak menyanggupinya. Pelaku lalu menurunkan permintaannya menjadi Rp18 juta saja. Tapi korban pemerasan tetap saja tidak menyanggupi.

Kapolsek menjelaskan, kejadian pemerasan berlangsung 3 Maret 2017. Tersangka mengaku sebagai LSM yang menemukan kasus dalam kelompok tani Wayan.

Sebagai koordinator kelompok tani, korban merasa ketakutan dengan paksaan para tersangka. Akhirnya tersangka menawarkan damai dengan cara memberikan uang tunai.

“Sempat minta dua kali, pertama Rp22 juta, lalu kedua, Rp18 juta. Nah korban tidak menyanggupinya. Akhirnya tersangka bertanya kepada korban berapa uang dimilikinya. Korban mengaku memiliki Rp1,8 juta lalu diberikan sejumlah Rp1,3 juta kepada para tersangka,” kata dia.

Barang bukti disita polisi pada penangkapan Sabtu (4/3) lalu berupa dua unit handycam, uang tunai Rp3,2 juta, lima unit telepon genggam, KTA Komisi Pembela Hukum dan HAM.

Lalu satu KTA pembaharuan, satu bendel surat keputusan Komisi Pembela Hukum dan Hak Asasi Manusia. Satu unit mobil merk Suzuki APV nopol BE 2177 Q dan empat tas.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek. Keempatnya diancam dengan pasal yang sama, yakni 368 KUHP tentang tindak kejahatan pemerasan kurungan penjara maksimal empat tahun,” demikian Edi Qorinas. (Zira)

28
SHARES
ShareTweet
Tags: Kelompok TaniLampung TengahLSM
Previous Post

Residivis Penyuplai Narkoba Ke Kafe, Tewas Tertembak

Next Post

Hubungan FKPPI Dan TNI Polri Selalu Harmonis

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
85

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
140

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
62

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
81
Next Post
FKPPI

Hubungan FKPPI Dan TNI Polri Selalu Harmonis

Regional Head South Sumatera PT Smartfren Telecom, Ervantoro Hermawan, di

Smartfren Kini Bisa Untuk HP GSM

Para tersangka penyalahgunaan sabu-sabu (duduk) yang ditangkap Polres Tanggamus. (Lampungnews/Anton Nugroz)

Sekali Bergerak 10 Orang Kena Tangkap

Ilustrasi. CakraNews

Pembangunan Listrik Interkoneksi Lampung-Sumsel Mandek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Keceriaan Anak-anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Lewat Permainan Tradisional 

4 Oktober 2024
155
Hukum

Awas! Snack Good Bisa Bikin Mabuk

31 Oktober 2017
134
Hukum

Axel Matthew Anak Jeremy Thomas Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika

18 Juli 2017
73
Bandar Lampung

Kroasia Dilanda Musim Dingin, Sjachroedin Berangkat Akhir Maret

7 Februari 2017
50
Bandar Lampung

Terangsang Film Porno, Buruh Serabutan Setubuhi Gebetan

17 Februari 2017
168
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019