• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Polemik Ganti Rugi Lahan Jalan Tol di Lamteng, Ini Tanggapan DPD RI

Alian by Alian
21 Maret 2017
in Daerah
yyyy

yyyy

107
SHARES
64
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jalan tol trans Sumatera (Lampungnews./El Shinta)

Lampung Tengah, Lampungnews.com – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Anang Prihantoro meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih lebih profesional dalam menangani gugatan pembebasan lahan jalan tol trans Sumatera (JTTS) milik penduduk tiga kampung di  Lampung Tengah.

Ia menyayangkan, adanya ganti rugi yang ditetapkan tim pembebasan (appraisal) yang berada di Kampung Gunungsugih, Gunungsari dan Seputihjaya ini tidak sesaui dengan harga pasar tanah di wilayah tersebut.

Pihaknya mendukung masyarakat yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Gunungsugih beberapa waktu lalu. Namun ia berharap kepada masyarakat untuk tidak membuat kegaduhan.

“Saya sangat prihatin dengan cara tim appraisal menentukan harga ganti rugi tanah di tiga kampung itu. Kalau masyarakat melakukan gugatan ya harus kita kawal, karena ini langsung berhadapan dengan masyarakat,” kata Anang, usai acara sosialisasi di Kampung Sendangasih, Lamteng, Selasa (20/3).

Menurutnya, jika ganti rugi tidak sesuai, lalu gimana mereka mau cari tanah lagi. Oleh karena itu ia berharap Hakim profesional dan belajar dari sidang gugatan JTTS di Kelurahan Bandarjaya Timur sebelumnya.

Ia menambahkan, dalam proses ganti rugi pada pembebasan lahan JTTS di Lampung Tengah banyak menuai persoalan, hal ini terjadi karena tim appraisal diduga asal-asalan dalam menentukan harga ganti rugi tanah.

Seharusnya, kata dia, dari awal tim appraisal dalam menentukan tanah itu harus melakukan survai lokasi yang didampingi kepala kampung atau aparat desa.

Setelah itu harus melakukan musyarawah dengan warga untuk membahas harganya, bukan malah ujuk-ujuk (tiba-tiba) menetapkan harga sendiri.

“Ini tim appraisal sudah bekerja tidak sesaui ketentuannya, harusnya mereka (appraisal) bekerja dengan profesional jangan merugikan masyarakat,” kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum warga dari tiga kampung yakni Gunungsugih, Gunungsari dan Seputihjaya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Gunungsugih terkait ganti rugi lahan JTTS yang dianggap tidak sesuai dengan harga tanah di wilayah setempat.

Kuasa hukum warga Yunus, mengatakan bahwa gugatan tersebut ditunujukan kepada tim pembebasan lahan yakni BPN dan appraisal. Karena tim pembebasan lahan JTTS telah merugikan warga dengan ditetapkanya harga yang tidak sesuai.

Sementara itu pihak pengadilan Negeri Gunungsugih akan mengagendakan sidang gugatan pembebasan lahan JTTS dengan ketentuan kelengkapan berkas dari pihak penggugat sudah dilengkapi sepenuhnya. (Zira)

107
SHARES
ShareTweet
Tags: GUNUNG SUGIHjttslamteng
Previous Post

Via Vallen, Cakra Khan dan Andra Hibur Warga Bandarlampung Malam Ini

Next Post

Ratusan Warga Tonton Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ayah Kandung

Related Posts

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
134

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
58

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
79

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
78
Next Post
Sebanyak 37 adegan diperagakan dalam pra rekonstruksi pembunuhan ayah kandung di Tanggamus. (tribratanews.polri.go.id)

Ratusan Warga Tonton Pra Rekonstruksi Pembunuhan Ayah Kandung

Pencuri Mengutak-atik Brankas dan Memutar Kamera Pengawas Minimarket di Pahoman

Pemeriksaan senjata api milik anggota di Polres Lampung Tengah. (tribratanews.polri.go.id)

Waduh! 9 Senpi Anggota Polres Lampung Tengah Ditarik, Ada Apa Ya?

Aneka kotak parcel lamaran yang juga banyak dijual di Terminal Bawah Ramayana. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Disini Lho, Beli Souvenir Pernikahan yang Murah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Babaranjang Diminta Tidak Masuk Kota

17 Februari 2017
61
Bandar Lampung

Perbaiki Jalan Pramuka, Pemkot Balam Gelontorkan Rp9 Miliar

21 Juli 2017
50
Nasional

Soal Ujian Ngaco, Dimana Tempat Biasa Melakukan Seks Bebas?

20 April 2018
209
Bandar Lampung

Elit Politik Bikin Minus Harmonisasi Antarwarga

26 April 2017
34
Nasional

Gaji BPIP Ratusan Juta, Pemerintah Dinilai Tidak Memikirkan Rakyat

28 Mei 2018
2.7k
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019