• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Soroti Kasus Alvin Lim, Untung Prasetyo & Partners Minta Advokat Junjung Tinggi Harkat dan Martabat Hukum

Alian by Alian
1 Desember 2022
in Hukum, Nasional, News
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Lampungnews.com-Advokat Untung Prasetyo & Partner menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan  Juristo.Dalam podcast Uya Kuya, Jurisito yang dinilai cukup berani untuk mengungkapkan suatu kebenaran tentang  Tindakan Pidana Alvin Lim.

Diketahui bahwa Alvin Lim  dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri , Alvin Lim akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Ia mendukung penuh pernyataan  Juristo dalam podcast tersebut, karena Advokat seharusnya bertindak sesuai dengan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat, dalam hal ini diatur dalam pasal 26 ayat (1) dan (2).

“Dimana Advokat  menjunjung tinggi harkat dan martabat yang dikenal dengan istilah Officium Nobile (Profesi Mulia),” tegas Untung, Kamis (1/12/2022)

Menurut Untung, sebagai seorang Advokat yang dikenal publik atau sebagai Advokat yang dikenal pemberani seolah membela kepentingan masyarakat, nyatanya memiliki kasus hukum yang sudah mendapatkan Vonis Hakim.Kasus ini membuktikan bahwa Alvin Lim sebagai seorang Advokat yang seharusnya menegakan Hukum dan keadilan masyarakat harus siap pula menjalani Vonis hakim.

Advokat justru harus memberi contoh yang baik terhadap masyarakat, jika ada pelanggaran pidana yang dilakukan, hadapi dan jalani sesuai dengan prosedur serta sesuai keputusan hukum atau keputusan hakim melalui pengadilan.

“Jangan malah mangkir atau mendeskriditkan penegak hukum lainya, membuat opini publik di beberapa media serta seolah menjadi serta melibatkan berbagi elemen untuk melakukan unjuk rasa menentang proses hukum,” kata Untung.

Untung juga meminta agar Advokat jangan menuduh. Apalagi mendeskriditkan bahkan menghakimi masyarakat atau institusi manapun secara pribadi atau secara Lembaga.“Sebagai Seorang advokat  seharusnya, memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, bukan malah memanfaatkan media untuk membuat opini pribadi dan penyesatan hukum,” jelas dia.

Alvin Lim dinyatakan melanggar Pasal 263 Ayat (2) jo. Pasal 55 Ayat (1) jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan memvonis Alvin 4,5 tahun penjara.Selama persidangan terdakwa Alvin Lim tidak hadir tanpa alasan, meskipun telah dijadwalkan pada sidang sebelumnya. Alvin diketahui saat itu berada di Singapura.(*)
0
SHARES
ShareTweet
Previous Post

Siapkan Hatimu, Ji Chang Wook Berangkat ke Indonesia

Next Post

Ji Chang Wook Sumbangkan Sebagian Pendapatan Fan Meeting untuk Korban Gempa Cianjur

Related Posts

Menag Minta Jajaran Berkomitmen Hilangkan Praktik Korupsi

4 Februari 2023
6

VIVIZ Bakal Fanmeet di Indonesia, Siap-siap War Tiket!

3 Februari 2023
16

Perkuat Ekosistem Ekonomi Haji, Ditjen PHU dan KJRI Jeddah Gelar Indonesian Hajj Expo 2023

2 Februari 2023
6

Siap Menyapa Para Penggemar Kembali, Tiket Konser B.I Dijual Mulai 1 Jutaan

1 Februari 2023
10
Next Post

Ji Chang Wook Sumbangkan Sebagian Pendapatan Fan Meeting untuk Korban Gempa Cianjur

Ji Chang Wook Coba Makanan 'Wajib', Nasi Goreng

Ji Chang Wook Ungkap Sedang Syuting Drama Action

Sambut Hari yang Sempurna ala Ji Chang Wook

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

KPOP Land 2022 Sukses Digelar, Kihyun Monsta X Ingin Datang Lagi Ke Indonesia

17 September 2022
18
Politik

Contoh Pilkada Jakarta, Gerindra Lampung Bakal Koalisi dengan PKS?

25 April 2017
69
Nasional

Dedi Ruslan Kunjungi Yayasan Bhakti Putra Bangsa Untuk Kerjasama Membangun Ekonomi Kerakyatan

20 Agustus 2020
40
Bandar Lampung

Konflik Flyover,  DPRD Lampung Ikut Turun Tangan

15 Juni 2017
167
Nasional

Kapal Feri Kandas, Penumpang Tujuan Lampung Terkatung-katung

11 Oktober 2018
69
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019