Bandarlampung, Lampungnews.com – Subdit I Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap delapan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Empat dari mereka adalah pasangan suami istri, ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Abrar Tuntalanai, di Bandarlampung, Selasa (14/3).
Delapan pelaku yakni, Hasanuddin alias Hasan Tato (39), Yedi (29), Aperi (22), Pateriawati (37), Parida (40) warga Tulang Bawang. Kemudian Hendirika (30) dan Toni (31) warga Lampung Tengah serta Afrizal alias Panji alias Apri (28) warga Natar, Lampung Selatan.
“Hasan Tato dan Pateriawati serta Yedi dan Parida adalah pasangan suami istri. Mereka kami tangkap di lokasi terpisah pada penyisiran berlangsung selama dua hari,” ujar Abrar.
Penangkapan pertama berada di Dusun III, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang. Polisi menangkap Hasan Tato dan Pateriawati sekitar pukul 06.00 WIB, pada Sabtu (12/3). Keduanya merupakan Target Operasi (TO) Polda Lampung selama satu tahun dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu.
“Hasan cukup dikenal diwilayah Tulang Bawang dan Pagar Dewa sebagai bandar narkoba besar dan juga sangat ditakuti. Bahkan untuk menangkapnya pun kami memerlukan upaya penyelidikan berhari-hari dan akhirnya kami berhasil menangkapnya dengan melakukan penggerebekan di rumahnya bersama 24 anggota,” kata Abrar menjelaskan.
Dari rumah Hasan, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga bungkus sabu-sabu seberat 150 gram, tiga butir peluru dan dua senjata api jenis air soft gun dan laras panjang.
Polisi selanjutnya menangkap Yedi dan Parida di kediamannya, jalan 2 Lingkungan Bujung Tenuk Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang sekitar pukul 08.30 WIB.
Kemudian, kata Abrar menambahkan, pada Minggu (13/3), anggotanya berhasil membekuk Toni dan Hendrika di wilayah Desa Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Runyai, Kabupaten Lampung Tengah, pada pukul 08.00 WIB.
“Sedangkan, Aperi dan Afrizal kami tangkap di wilayah jalan Raya Natar Desa Pemanggilan, Kelurahan Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada pukul 13.00 WIB,” ungkapnya.
Dari empat pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu butir pil ekstasi, satu bong (pipa rokok dengan tabung air), satu unit timbangan digital dan uang tunai sebesar Rp25 juta. (Adam)