
Bandarlampung, Lampungnews.com – Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampug, terkait kasus gratifikasi pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2016.
Sidang ke empat ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi Kamis (30/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Trimulyo Hendradi, Subari Kurniawan dan Tri Anggoro Mukti menghadirkan empat saksi dalam sidang itu.
Saksi tersebut yakni, Muklis Basri sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus, Suratman sebagai Sekretaris Dewan Tanggamus, Nuzul Irzan Badan Kehormatan Anggota Dewan Tanggamus dan Nursahbana sebagai DPP Partai PDIP Perjuangan.
Ketua Penasehat Hukum Bambang Kurniawan, Sopian Sitepu keberatan atas hadirnya dua dari empat saksi yang dihadirkan oleh JPU yakni, Nuzul Irzan dan Nursahbana dikarenakan belum menguasai materi persidangan itu.
“Saya keberatan atas dihadirkannya dua saksi oleh JPU, dikarenakan mereka belum menguasai materi persidangan yang akan dilakukan hari ini,” ujarnya, Kamis (30/3).
JPU Trimulyo Hendradi menilai, saksi Suratman memberikan keterangan yang berbelit-belit ketika ditanyai terkait gratifikasi yang melibatkan orang-orang penting di Kabupaten Tanggamus tersebut. (Adam)