
Bandarlampung, Lampungnews.com – Vonis rehabilitasi satu bulan yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang dinilai tidak memberikan efek jera kepada Mukhlis Basri Cs. Vonis itu juga dikhawatirkan menjadi polemik di masyarakat.
Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung Yusdianto mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu bisa menjadi polemik sendiri di kalangan masyarakat. Terlebih, hukuman rehabilitasi selama satu bulan tidak bisa memberikan efek jera kepada ketiga terdakwa.
“Mending sekalian tidak ada hukuman, karena itu (vonis) sama saja tidak dihukum. Nggak usah ditangkap sekalian, ini sangat tidak sesuai sekali dengan keingingan masyarakat Lampung, khususnya Tanggamus, apalagi aksi dari warga tanggamus jelas menuntut MB dihukum seberat beratnya,” katanya, Kamis (23/3).
Lihat juga: Sekda Tanggamus dan Dua Rekannya Divonis Satu Bulan Penjara
Yusdianto menambahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) Lampung pun seharusnya tidak terlalu cepat memberikan rekomendasi untuk merehabilitasi.
“Dia kan terkena narkoba, saat ditanggap bukan sama muhrimnya, dia itu pejabat publik, tidak pantas melakukan itu. Pengadilannya kan terlihat asal-asalan dan main-main dengan keputusan hakim bahwa seorang pemakai hanya direhab. (seharusnya) jangan terlalu cepatlah BNN memutuskan untuk merehab, jadi tidak paslah hukuman itu,” terangnya.
Hal ini, lanjutnya, dapat menjadikan contoh penegakkan hukum di Indonesia terutama Lampung lemah. Selain itu, kasus ini juga bisa menjadi contoh pejabat publik lainnya yang menggunakan narkoba merasa tenang dan melenggang bebas.
“Ini bisa jadi pejabat lainnya tenang tenang aja pake narkoba, hanya direhab satu bulan. Seharusnya kasus ini menjadi contoh untuk memberikan efek jera sehingga pejabat lain di Lampung tidak ikut terjerumus narkoba, yang menggunakan narkoba bisa jera dengan hukuman ada,” tukas dia. (Davit)