Lampung Tengah, Lampungnews.com – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melarang keras para bidan PTT memberikan imbalan uang kepada pegawai di dinas terkait dalam proses pengurusan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau aparatur sipil negara (ASN).
Wabup Lamteng Loekman Djoyosoemarto, di Gunungsugih, mengatakan pengangkatan para bidan PTT merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Artinya para bidan yang memang namanya terdaftar tak perlu khawatir.
Wabup juga melarang keras para bidan memberikan imbalan kepada petugas yang mengurus pemberkasan di satker terkait. Sebab hal itu sama dengan memberi peluang oknum tertentu untuk melakukan pungutan liar.
“Para pegawai di situ memang tugasnya seperti itu. Para bidan jangan memberi kesempatan untuk terjadinya pungli. Kami sedang menggalakkan pelayanan yang bersih, mudah dan cepat, jadi jangan rusak pegawai dengan memberi imbalan,” kata dia.
Kepada para pegawai di satker-satker, Wabup juga memberikan peringatan keras. Para pegawai yang mengambil pungutan sekecil apapun akan ditindak tegas. Dan tidak mempersulit berkas pengangkatan para bidan sebagai modus pungli.
“Saya tidak main-main. Kalau sampai ada yang berani memungut sekecil apapun. Akan saya tindak tegas. Apalagi kalau ada yang memainkan berkas para bidan untuk modus cari setoran,” tegas Wabup. (Zira)