Bandarlampung, Lampungnews.com – Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan memberikan uang pelicin pengesahan APBD Tanggamus 2016 tidak sekaligus. Melainkan dicicil beberapa kali.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan gratifikasi bupati nonaktif itu di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (13/3).
Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari Trimulyono Hendradi, Subari Kurniawan dan Tri Anggoro Mukti menyebutkan, pemberian uang gratifikasi itu mulai dari 5 November 2015 sampai 8 Desember 2015.
“Total uang yang diberikan mencapai Rp 943 miliar kepada 26 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus periode 2014 – 2019,” kata Tim Jaksa KPK.
Anggota legislatif itu yakni, Ikhwani, Baharen, Agus Munada, Herlan Adianto, Tedi Kurniawan, Pahlawan Usman, Sri Wulandari, Muhtar, Tia Fristi Merdeka, Ahmad Farid, Budi Sehantri, Zulkifli Kurniawan, Relawati, Fahrudin Nugraha, Basuki, Sumiyati, Diki Fauzi, Farizal, Irwandi Suralaga, Kurnian, Heri Ermawan, Nursyahbana, Hailina, Tahzani, Tri Wahyuningsih dan Imron.
Lihat juga: (Flash News) Kamera KPK Sorot Sidang Bupati Tanggamus
Kasus ini bermula saat rencana APBD Tanggamus 2016 diajukan dan dibahas ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Satuan Kerja Daerah (SKPD) Kabupaten Tanggamus.
Dalam pembahasan awal, diketahui adanya defisit anggaran sebesar 3,5 persen yang mencapai Rp 52 miliar. Sehingga, tim banggar DPRD mengusulkan dilakukan efisiensi anggaran belanja.
Diduga untuk melicinkan Rancangan APBD itu, terdakwa memberikan sejumlah uang kepada anggota legislatif. Pertama, diberikan sebesar Rp 125 juta pada 5 November 2015. Uang itu diberikan kepada kepada Bayu Mahardika (Kepala Bagian Umum Kabupaten Tanggamus) di rumah terdakwa.
“Uang itu dimaksudkan diberikan kepada para anggota DPRD yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dan Bandung saat itu,” kata Tim Jaksa KPK.
Lihat juga: Isteri Berikan Ciuman Haru Usai Bambang Kurniawan Jalani Sidang Perdana
Setelah pengesahan APBD 2016, terdakwa kembali memberikan uang sebesar Rp 325 juta kepada Ikhwani. Uang ini dibagi Rp 65 juta per amplop untuk dibagikan kepada para ketua fraksi yakni, Pahlawan Usman (Fraksi Kebangkitan Sejahtera), Agus Munanda (Fraksi Golkar), Tedi Kurniawan (Fraksi PAN), Baharen (Fraksi PPP), dan Herlan Adianto (Fraksi Gerindra).
Kemudian pada 5 Desember 2015, Pahlawan Usman datang ke rumah terdakwa dan diberikan uang sebesar Rp 130 juta dalam kantong plastik kresek.
Uang untuk gratifikasi diberikan kembali pada 6 Desember 2015 sebesar Rp 40 juta kepada Irwandi Suralaga.
Lihat juga: Simpatisan Bupati Tanggamus (Non Aktif) Padati Sidang Perdana
Satu hari sesudahnya, 7 Desember 2015, terdakwa memberikan uang sebesar Rp 60 juta kepada Tia Fristi Merdeka di kantornya. Uang ini untuk diberikan kepada Ahmad Farid dan Budi Sejahtera.
Di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta kepada Tedi Kurniawan agar uang tersebut diberikan kepada Sri Wulandari dan Muhtar dengan masing-masing Rp 30 juta.
Terdakwa juga memberikan uang masing-masing Rp 30 juta kepada Diki Fauzi, Farizal, Heri Ermawan, Wahyuningsih, Hailina, Tri, dan Imron.
Kemudian kepada Sumiati (Rp 36 juta), Nursyahbana (Rp 40 juta), Tahzani (Rp 29 juta), dan Kurniawan (Rp 40 juta). Sehingga total keselurahan mencapai Rp 943 juta.
Lihat juga: Keluarga Datang, Bambang Tenang Jalani Sidang
“Sebagaimana perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Rai No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup Jaksa. (Adam)