Bandarlampung, Lampungnews.com – Enam mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dan satu juru parkir divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (20/4).
Ketujuh terdakwa yakni, Alvin Qomarudin (22), mahasiswa Komunikasi FISIP Unila, M Iqbal (22), mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unila, Panji Banangkit (22) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, Ali Sujatmiko mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila, Richard Hero (23) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, Rachmat Ramadhan mahasiswa Sosiologi FISIP Unila dan M Raziv (22) seorang juru parkir.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Ismail Hidayat, di Bandarlampung, Kamis (20/4) dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada ketujuh terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing lima tahun dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan penjara.
Jaksa Penuntut Umum, Roosman, menjelaskan, kejadian berawal pada Jum’at tanggal 19 Aguatus 2016 pukul 14.30 WIB di parkiran graha kemahasiswaan kampus Unila terdakwa Iqbal, Panji dan Ali berpatungan uang untuk membeli satu paket besar narkotika jenis ganja kepada Hadi (DPO) dengar harga Rp2,4 juta.
Iqbal memberikan uang sebesar Rp1 juta, Panji Rp150 ribu, dan Ali Rp1,2 juta. Pada saat itu juga ada Alvin dan Rachamd kemudian uang tersebut dipegang oleh Iqbal.
“Pukul 14.55 WIB, Hadi memghubungi Iqbal bahwa sudah berada diparkiran. Kemudian Iqbal, Alfin dan Ali mengjampiri Hadi dan melakukan transaksi di parkiran Unila,” jelas JPU.
Setelah itu, lanjut Roosman, satu paket besar daun ganja tersebut langsung dibawa Iqbal menuju ke lantai atas gedung UKM kampus Unila. Paket besar daun ganja seberat satu kilogram itu dipecah menjadi 14 bagian dengan menggunakan gergaji besi.
“Terdakwa Iqbal mendapatkan enam paket daun ganja, Alvin mendapatkan satu paket, Racmat mendapatkan tiga paket, Ali mendapatkan satu paket. Pada saat itu juga terdakwa Panji dan M Raziv muncul untuk meminta bagian,” terangnya.
Tidak lama kemudian saat mereka berada di dalam Gedung UKM kampus Unila mereka ditangkap petugas kepolisian Dit Narkoba Polda Lampung.(Adam)