• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Bagi-bagi Ganja di Kampus, Enam Mahasiswa Unila Divonis Lima Tahun Penjara

Alian by Alian
20 April 2017
in Hukum
Enam mahasiswa Unila dan satu juru parkir menjalani sidang di

Enam mahasiswa Unila dan satu juru parkir menjalani sidang di

24
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Enam mahasiswa Unila dan satu juru parkir menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung. Kamis (20/4)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Enam mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dan satu juru parkir divonis lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (20/4).

Ketujuh terdakwa yakni, Alvin Qomarudin (22), mahasiswa Komunikasi FISIP Unila, M Iqbal (22), mahasiswa Hubungan Internasional FISIP Unila, Panji Banangkit (22) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, Ali Sujatmiko mahasiswa Ilmu Pemerintahan FISIP Unila, Richard Hero (23) mahasiswa Sosiologi FISIP Unila, Rachmat Ramadhan mahasiswa Sosiologi FISIP Unila dan M Raziv (22) seorang juru parkir.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Ismail Hidayat, di Bandarlampung, Kamis (20/4) dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada ketujuh terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing lima tahun dan denda masing-masing Rp1 miliar subsider satu bulan kurungan penjara.

Jaksa Penuntut Umum, Roosman, menjelaskan, kejadian berawal pada Jum’at tanggal 19 Aguatus 2016 pukul 14.30 WIB di parkiran graha kemahasiswaan kampus Unila terdakwa Iqbal, Panji dan Ali berpatungan uang untuk membeli satu paket besar narkotika jenis ganja kepada Hadi (DPO) dengar harga Rp2,4 juta.

Iqbal memberikan uang sebesar Rp1 juta, Panji Rp150 ribu, dan Ali Rp1,2 juta. Pada saat itu juga ada Alvin dan Rachamd kemudian uang tersebut dipegang oleh Iqbal.

“Pukul 14.55 WIB, Hadi memghubungi Iqbal bahwa sudah berada diparkiran. Kemudian Iqbal, Alfin dan Ali mengjampiri Hadi dan melakukan transaksi di parkiran Unila,” jelas JPU.

Setelah itu, lanjut Roosman, satu paket besar daun ganja tersebut langsung dibawa Iqbal menuju ke lantai atas gedung UKM kampus Unila. Paket besar daun ganja seberat satu kilogram itu dipecah menjadi 14 bagian dengan menggunakan gergaji besi.

“Terdakwa Iqbal mendapatkan enam paket daun ganja, Alvin mendapatkan satu paket, Racmat mendapatkan tiga paket, Ali mendapatkan satu paket. Pada saat itu juga terdakwa Panji dan M Raziv muncul untuk meminta bagian,” terangnya.

Tidak lama kemudian saat mereka berada di dalam Gedung UKM kampus Unila mereka ditangkap petugas kepolisian Dit Narkoba Polda Lampung.(Adam)

24
SHARES
ShareTweet
Tags: bandarlampungnarkobapengadilan negeri tanjungkarangUnila
Previous Post

Terkait Pilgub, Ike Edwin : Kalau Takdir Tuhan Menghendaki Kita Ikuti

Next Post

Jelang Puasa, Staf Ahli Menteri Perdagangan Cek Sembako di Pasar Pasir Gintung

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
76

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
164
Next Post
staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa, Lasminingsih (berjilbab hitam) saat meninjau Pasar Pasir Gintung. (Lampungnews/Davit)

Jelang Puasa, Staf Ahli Menteri Perdagangan Cek Sembako di Pasar Pasir Gintung

Ilustrasi. (ntmcpolri.info)

Ini Harga Sembako Saat Staf Menteri Perdagangan Meninjau ke Pasar Pasir Gintung

Ismail (40) tersangka pencuri burung saat ekspos kasus di Polsek Tanjungkarang Barat. (Lampungnews/Adam)

Belum Laku Terjual Burung Curian Mati di Tangan

ilustrasi (Lampungnews)

Setubuhi Anak Kecil di Air Terjun, Pemuda Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

Esports King, Simulasi Manajemen Esports Pertama Di Indonesia

26 Februari 2020
31
Bandar Lampung

Polresta Bandarlampung Sita Ribuan Botol Minuman Keras

15 April 2018
42
Nasional

Canggih, Sekarang Petani Memupuk Sawah Pakai Drone

23 Mei 2017
409
Lampung Foto

(Snapshot) Selamat Tinggal Patung Polwan, Semoga ‘Bahagia’ di Tempat Barumu

7 Agustus 2017
113
Bandar Lampung

Dapat KIS, Warga Malah Bingung

9 November 2017
53
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019