Bandarlampung, Lampungnews.com – Sial nasib Adi Saputra (26), warga Jalan Ikan Terbang, Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung ini. Baru mau berangkat mengantarkan narkoba dia sudah lebih dulu ditangkap polisi di rumahnya.
Kapolsekta Telukbetung Selatan Kompol Listiyono mengatakan, polisi menangkap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa pelaku menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
“Tim opsnal mengintai pelaku yang akan transaksi dirumahnya, kemudian polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” ujarnya, Minggu (16/4).
Dari pelaku, lanjut Listiyono, anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu di dalam bungkus roko yang tersimpan di kantong celananya.
“Tim opsnal menggeledah pakaian pelaku, dan ditemukan bungkus roko yang berisi tiga bungkus plastik kecil berisikan kristal sabu-sabu. Kami juga masih memburu pelaku lainnya, yang meminta dikirimkan barangnya,” jelasnya.
Dihadapan polisi, Adi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bosnya yang bernama JO (DPO) yang dia kenal dijalanan.
“Saya tidak tau rumahnya, saya hanya kenal dia (JN) dijalan,” kata Adi.
Ia menjelaskan, selama menjadi kurir dirinya hanya menerima telepone dari bosnya dan minta diantarkan barang tersebut kepada pemesan yang sebelumnya sudah menghubungi bosnya.
“Kalau ada pasien yang butuh barang, baru saya dihubungi untuk minta diantarkan ke pemesan. Tapi sebelumnya barangnya saya disuruh ambil kepada seseorang dulu, baru disuruh mengantarkan kepada pemesan. Saya baru dua bulan menjadi kurir,” terangnya. (Adam)