• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Brigadir Medi Andika Divonis Hukuman Mati

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
17 April 2017
in Hukum
Terdakwa Medi Andika mendapatkan pengawalan penuh dari aparat kepolisian saat akan memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang. Medi divonis hukuman mati atas tindakan pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung, M. Pansor. (Lampungnews/El Shinta)

Terdakwa Medi Andika mendapatkan pengawalan penuh dari aparat kepolisian saat akan memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang. Medi divonis hukuman mati atas tindakan pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung, M. Pansor. (Lampungnews/El Shinta)

12
SHARES
140
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Terdakwa Medi Andika mendapatkan pengawalan penuh dari aparat kepolisian saat akan memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang. Medi divonis hukuman mati atas tindakan pembunuhan dan mutilasi terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung, M. Pansor. (Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Brigadir Medi Andika, terdakwa kasus mutilasi M Pansor dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (17/4).

Ketua Majelis Hakim, Minanoer Rachman mengatakan, Medi terbukti bersalah memutilasi M Pansor.

“Sesuai dengan fakta yang ada oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman mati,” jelasnya.

Menurutnya, Medi Andika telah terbukti melanggat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya, JPU juga telah menuntut Medi Andika dengan hukuman mati.

“Untuk pernyataam Duplik terdakwa yang menjelaskan bahwa keterlibatan istri korban, Umi Kalsum dalam pembunuhan tersebut kami menganggap hanyalah alibi terdakwa saja dan harus ada proses pembuktian terlebih dahulu,” terangnya. (Adam)

12
SHARES
ShareTweet
Tags: Headlinem pansormedi andikamutilasipn tanjungkarang
Previous Post

Anak-anak di Jabung ‘Diracuni’ Literasi

Next Post

Dianggap Persulit Siswa dan Alumni, Kepsek SMAN 3 Kotabumi Dilaporkan ke Disdik Lampung

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
40

Produk Sabun Kojic Plankton dengan Brand Ambassador Vicky Praesetyo Diduga Dipalsukan di Marketplace dan Jadi Korban Black Campaign

12 September 2023
75

KAI Daop 1 Jakarta Berhasil Tangkap Pelaku Pencuri Rel Kereta di Serang

20 Februari 2023
85

Dugaan Langgar Kode Etik, Kamarudin Simanjuntak Minta Kapolri Tegas Berantas Mafia Tanah

7 Januari 2023
163
Next Post
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Aswarodi (dua dari kiri) saat menemui siswa SMAN 3 Kotabumi Lampung Utara. (Lampungnews/Davit)

Dianggap Persulit Siswa dan Alumni, Kepsek SMAN 3 Kotabumi Dilaporkan ke Disdik Lampung

Umi Kalsum dan keluarganya menangis saat meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Umi Kalsum memilih bungkam saat awak media menanyakan pendapatnya atas vonis hukuman mati kepada terdakwa Medi Andika. (Lampungnews/El Shinta)

Medi Andika Divonis Mati, Keluarga M Pansor Tepuk Tangan

Sopian Sitepu. (Lampungnews/Adam)

Kuasa Hukum Medi Andika: Vonis Hakim Tidak Didukung Alat Bukti

Ilustrasi (net)

3 Ribu Rumah Bakal Dibedah Tahun Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Entertainment

Dinobatkan Jadi Pria Tertampan dan Mempesona di Dunia, Win Metawin Ternyata Tak Pernah Lupa Bawa Perawatan Wajah

12 Februari 2023
45
Entertainment

Menkes RI Resmi Buka Pameran Indo Health Care Gakeslab Expo 2024 di JIExpo

31 Juli 2024
55
Entertainment

Rayakan Anniversary ke-25, Boyband A1 Gelar Konser di Jakarta pada 8 Oktober 2023 Mendatang

22 Juni 2023
160
Hukum

Menjanjikan Dapat Proyek PU, Yandriwen Dituntut Tiga Tahun

5 Juli 2017
114
Nasional

BNPB Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Akhir Tahun

19 Desember 2019
36
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019