Bandarlampung, Lampungnews.com – Brigadir Medi Andika, terdakwa kasus mutilasi M Pansor dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Senin (17/4).
Ketua Majelis Hakim, Minanoer Rachman mengatakan, Medi terbukti bersalah memutilasi M Pansor.
“Sesuai dengan fakta yang ada oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa bersalah dan dijatuhkan hukuman mati,” jelasnya.
Menurutnya, Medi Andika telah terbukti melanggat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelumnya, JPU juga telah menuntut Medi Andika dengan hukuman mati.
“Untuk pernyataam Duplik terdakwa yang menjelaskan bahwa keterlibatan istri korban, Umi Kalsum dalam pembunuhan tersebut kami menganggap hanyalah alibi terdakwa saja dan harus ada proses pembuktian terlebih dahulu,” terangnya. (Adam)