Bandarlampung, Lampungnews.com – Hanya lantaran barang dagangannya tidak laku terjual, seorang pedagang serabutan di Bandarlampung memilih menjual sabu-sabu. Tersangka juga ikut mengonsumsi sabu-sabu yang dijualnya.
Satnarkoba Polresta Bandarlampung mengungkapkan tersangka bernama Indra Kurniawan (39) alias Gepeng, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Lebak Budi, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Gepeng ditangkap di rumahnya, Kamis (30/4) pukul 16.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Efendi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang masuk ke jajarannya.
“Sesampai di lokasi, kami mencurigai sebuah rumah yang diduga tempat tinggal pelaku. Kemudian kami lakukan penggerbekan dan kami dapati seorang laki-laki bernama Indra alias Gepeng,” katanya, Kamis (6/4).
Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah dompet berisikan 12 plastik klip sabu, satu buah kotak roko berisikan satu plastik klip sabu, dua buah plastik klip berisikan sabu, satu bongkahan diduga sabu, dua buah plastik klip besar berisi sabu, dua timbangan digital dan dua handphone.
Gepeng mengaku terpaksa menjual sabu-sabu karena barang dagangan yang dia jual tak kunjung laris. Sehingga, dia mengiyakan ajakan DN (DPO) untuk menjual sabu-sabu.
“Dari penjualan itu saya hanya mendapatkan bagian sebesar Rp150 ribu. Saya juga baru ada sekitar enam bulan menjual sabu itu,” katanya. (Adam)