Bandarlampung, Lampungnews.com – Kuasa hukum DSA and Partners menilai surat pencabutan laporan oleh kliennya Sinta Melyati ke Komisi III DPR RI dilakukan secara sepihak tanpa ada koordinasi dulu.
“Berdasarkan hukum perdata, pemberian kuasa itu telah terikat dalam perjanjian antara pemberian kuasa dan penerima kuasa. Salah satu konsekuensinya, tidak dapat dicabut secara sepihak, harus melalui kesepakatan bersama,” mantan kuasa hukum Sinta Melyati,, Dewi Sartika, Kamis. saat dihubungi dari Bandarlampung.
Ia mengaku, sampai saat ini belum terima laporan pencabutan kuasa oleh Sinta maupun ada kuasa hukum lain yang mencabut kuasanya,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, kemarin Komisi III DPR RI kembali menanyakan perihal pencabutan laporan atau aduan ke Komisi III, dan pihaknya tidak mengetahui karena seharusnya jika ingin mencabutny harus konsultasi lebih dulu.
“Kita sama sekali tidak terlibat dalam pencabutan laporan di Komisi III DPR RI. Dia (Sinta) tidak mengklarifikasi apa alasannya mencabut laporan itu, padahal kami kan harus tahu. karena kita kan kuasa hukumnya terkait perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar surat pencabutan laporan Sinta Melyati kepada Komisi III DPR RI terkait pengaduannya beberapa bulan yang lalu.
Poin pertama surat pencabutan itu berisi bahwa Pertama, Sinta mengaku tidak pernah meminta Dewi Sartika (dahulu kuasa hukumnya) untuk membuat laporan atau pengaduan ke Komisi IIl DPR RI.
Poin kedua, Sinta mencabut kuasa terhadap Dewi Sartika dan rekan pada 30 Januari 2017. Poin ketiga, mencabut laporan di Komisi III DPR dengan alasan bahwa laporan tersebut dapat menistakan M. Ridho Ficardo. (Davit)