Bandarlampung, Lampungnews.com – Sebanyak 2.435 desa di Provinsi Lampung akan segera menerima pencairan Dana Desa tahap pertama sebesar Rp1,14 triliyun pada akhir April 2017.
“Kalau tidak ada halangan, transfer tahap pertama akan diterima ke Pemprov pada akhir April. Dana tersebut akan diteruskan ke 14 Kabupaten. Dari sana pemkab akan menyalurkan ke masing-masing desa,” kata Kabid Perencanaan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Provinsi Lampung, I Wayan Gunawan, di Bandarlampung, Senin (3/4).
Kemudian, tahap kedua, Lampung akan menerima kucuran dana sebesar Rp7,26 triliyun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Tahap pertama sebesar 60 persen yang dilakukan pada April, sementara 40 persen sisanya akan cair pada Agustus,” ujar dia.
Sesuai peraturan Kemenkeu dana desa dijadwalkan cair pada Maret dan Agustus.
Mengenai keterlambatan pencairannya hingga April, Wayan mengatakan pencairan dana desa kerap terhambat lantaran menunggu laporan konsolidasi dan pertanggungjawaban dari tiap kabupaten di Lampung.
Ia membenarkan jika pencarian dana desa kerap tidak tepat waktu. Lantaran pencairannya membutuhkan syarat verifikasi administrasi, mulai dari tingkatan kabupaten dengan penyusunan APBD dan rencana perincian serta laporan keuangan tiap desa yang menerima dana desa.
“Perincian tiap desa mengenai rencana dan realisasi juga diperlukan. Ini kerap terhambat, sehingga pencairannya juga tertunda,” tambahnya. (Davit)