Pringsewu, Lampungnews.com – Seorang PNS Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Pringsewu berinisial AR (54) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Senin (17/4) siang. Tersangka diduga menilap uang proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekon Tulungagung, Kecamatan Gading Rejo tahun 2014 dan 2015.
Dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Pringsewu, Rolando Ritonga mengatakan, penyidik kejaksaan melakukan upaya penahan secara paksa terhadap tersangka AR dalam proyek pembangunan RTH tahun 2014 dan 2015 dengan jumlah anggaran sekitar Rp 490 juta untuk mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti.
”Untuk pidana korupsinya berdasarkan perhitungan kerugian negara kurang lebih hampir Rp 150 juta yang dilakukan tersangka dan teman-temannya. Tersangka ini kedepan akan ditahan di Rutan Kotagung untuk jangka waktu selama 20 hari dan kemungkinan juga di perpanjang selama 40 hari,” ungkap Rolando Ritonga.
Dijelaskan Kacabjari Pringsewu kemungkinkan juga akan ada keterlibatan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan RTH.
“Tersangka lain pasti ada. Tapi, kami tidak bisa menyebutkan disini. Karena proses penyidikan tersangka ini sudah lama mulai bulan Juni 2016. Dalam hal penanganan korupsi ini tidak mudah. Karena, ada pihak-pihak yang terlibat misalnya dari BPK, tim ahli supaya data valid dalam penyidikan kita nantinya tidak kalah di persidangan,”ujarnya.
Menurut dia, bahwa keterlibatan tersangka AR berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sewaktu menjabat sebagai Kasubsi pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) yang juga sekaligus menjabat Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RTH tahun 2014 dan 2015.
“Untuk rekanan kita nggak bisa menyebutkan masih dalam penyidikan. Kalau modus tersangka menunjukan rekanan yang masih teman-teman dia yang sudah cenglian (berkerjasama) satu pasangan untuk korupsi. Yang pasti hasil pekerjaan pembangunan mereka dibawah under spesifikasi,” kata Rolando. (*)