• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Diduga Korupsi, PNS BPLH Pringsewu Masuk Sel Tahanan Kejari

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
17 April 2017
in Daerah, Hukum
Tersangka dugaan korupsi RTH Pekon Tulungagung, AR (54) saat dibawa petugas Kejari Kota Agung. (tribratanews.polri.go.id)

Tersangka dugaan korupsi RTH Pekon Tulungagung, AR (54) saat dibawa petugas Kejari Kota Agung. (tribratanews.polri.go.id)

11
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Tersangka dugaan korupsi RTH Pekon Tulungagung, AR (54) saat dibawa petugas Kejari Kota Agung. (tribratanews.polri.go.id)

Pringsewu, Lampungnews.com – Seorang PNS Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Pringsewu berinisial AR (54) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Agung, Senin (17/4) siang. Tersangka diduga menilap uang proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekon Tulungagung, Kecamatan Gading Rejo tahun 2014 dan 2015.

Dilansir dari tribratanews.polri.go.id, Kepala Cabang Kejari Tanggamus di Pringsewu, Rolando Ritonga mengatakan, penyidik kejaksaan melakukan upaya penahan secara paksa terhadap tersangka AR dalam proyek pembangunan RTH tahun 2014 dan 2015 dengan jumlah anggaran sekitar Rp 490 juta untuk mengantisipasi adanya upaya menghilangkan barang bukti.‎

‎‎”Untuk ‎pidana korupsinya berdasarkan perhitungan kerugian negara kurang lebih hampir Rp 150 juta yang dilakukan tersangka dan teman-temannya. Tersangka ini kedepan akan ditahan di Rutan Kotagung untuk jangka waktu selama 20 hari dan kemungkinan juga di perpanjang selama 40 hari,” ungkap Rolando Ritonga.

Dijelaskan Kacabjari Pringsewu kemungkinkan juga akan ada keterlibatan tersangka lain dalam tindak pidana korupsi  proyek pembangunan RTH.

“‎Tersangka lain pasti ada. Tapi, kami tidak bisa menyebutkan disini. Karena proses penyidikan tersangka ini sudah lama mulai bulan Juni 2016. Dalam hal penanganan korupsi ini tidak mudah. Karena, ada pihak-pihak yang terlibat misalnya dari BPK, tim ahli supaya data valid dalam penyidikan kita nantinya tidak kalah di persidangan,”ujarnya.

‎Menurut dia, bahwa keterlibatan tersangka AR berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)‎‎ ‎sewaktu menjabat sebagai Kasubsi pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) yang juga sekaligus menjabat Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RTH tahun 2014 dan 2015.

“Untuk rekanan kita nggak bisa menyebutkan masih dalam ‎penyidikan. Kalau modus tersangka menunjukan rekanan yang masih teman-teman dia yang sudah cenglian (berkerjasama) satu pasangan untuk korupsi. Yang pasti hasil pekerjaan pembangunan mereka dibawah under spesifikasi,” kata Rolando. (*)

11
SHARES
ShareTweet
Tags: korupsipringsewuRTH
Previous Post

3 Ribu Rumah Bakal Dibedah Tahun Ini

Next Post

(Foto) Asal Spanduk Sudah Berizin, Ditaruh Sembarangan Tidak Apa-apa?

Related Posts

Polres Jakarta Utara Ungkap Lima Kasus, Diantaranya Tawuran dan Begal Sangat Resahkan Masyarakat 

24 Januari 2025
41

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
132

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post
Spanduk di Jalan Arif Rahman Hakim yang dipasang disejumlah pohon bisa membuat pertumbuhan pohon terhambat bahkan mati. Selain itu, pemasangan banner/spanduk ini merusak keindahan kota dan berada di kawasan hijau. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Asal Spanduk Sudah Berizin, Ditaruh Sembarangan Tidak Apa-apa?

Ilustrasi Petugas memperbaiki jaringan gas milik PT PGN (dok PGN)

Tahun Ini Jaringan Gas Layani 10 Ribu Rumah, Ini Daftar Wilayahnya

Kapolda Lampung Brigjen Pol Sudjarno menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja senilai Rp 40 M yang akan dimusnahkan di halaman Polres Lampung Selatan, Selatan, Selasa (27/12).

Sedang Transaksi di Fly Over, Bandar Narkoba Tewas Ditembak Polisi

Umi Kalsum, istri dari M. Pansor yang tewas dimutilasi terlihat banyak menggelengkan kepala dan terdiam saat terdakwa Medi Andika menyebut dirinya terlibat atas pembunuhan di ruang sidang garuda, Rabu (12/04). (Lampungnews/El Shinta)

Kasus Mutilasi Anggota Dewan Pansor, Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Istrinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Zainudin Ditahan KPK, Warga Lamsel : Penampilan Agamis Tidak Bisa Jadi Jaminan

29 Juli 2018
8.8k
Bandar Lampung

Diisukan OTT Kadis Perumahan Ternyata Ajak Makan Wartawan

18 April 2017
153
Daerah

28 Bidan Jadi PNS, Nanang Berharap Setelah Diangkat Jangan Malas

4 Juli 2019
72
Bandar Lampung

Wakil Walikota Bertengkar dengan Kadis Dinilai Tak Pantas

18 Januari 2018
276
Bandar Lampung

GIL Meminta Perubahan Nama Pahlawan Nasional Radin Inten II

1 Maret 2017
58
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019

×
×