Bandarlampung, Lampungnews.com – Dua orang terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RS Bob Bazar, Kalianda divonis satu tahun dan dua bulan penjara. Keduanya sempat kabur saat kasus korupsi ini masuk penyelidikan Polda Lampung.
Selain divonis penjara, kedua terdakwa bernama Sutarman dan Subadri Thalib ini juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta. Majelis hakim yang diketuai Mansyur menyatakan, denda ini harus dibayar dan jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama dua bulan.
“Menyatakan kedua terdakwa dihukum kurungan penjara selama satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan penjara,” kata Mansyur, Rabu (16/4) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Kedua terdakwa ini sempat menjadi buronan Polda Lampung. Keduanya ditangkap di Jakarta dan Tangerang. Sutarman diringkus di sebuah penginapan di Serpong, Tangerang, Banten pada 12 November 2016 lalu.
Sedangkan Subadri Thalib diringkus saat berada di area parkir Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Keduanya adalah rekanan dari PT Hutama Sejahtera Radofa yang memenangkan tender proyek alkes RSUD Bob Bazar tahun 2015 dengan nilai anggaran mencapai Rp 10 miliar. (Adam)