Tanggamus, Lampungnews.com – Duo sekawan jambret di Tanggamus habis dihajar warga lantaran menjambret ponsel milik gadis remaja. Keduanya tertangkap karena menabrak sepeda motor warga saat terburu-buru kabur usai menjambret.
Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/4) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan H Juanda, di depan taman Kota Agung.
Kedua pelaku yakni, Heri Aprizon (21) dan TH (17) warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosoba. Duo sekawan ini menjambret ponsel milik seorang siswi SMP berinisial AV (16) yang saat itu melintas di lokasi kejadian.
“Kedua tersangka sudah kita lakukan pemeriksaan medis saat ini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dan kondisinya babak belur lantaran dihajar oleh massa,” katanya dilansir dari tribratanews.polri.go.id (sumber).
Menurut Syafri, kedua pelaku memepet korban dan langsung menjambret ponsel yang berada di dashboard sepeda motor korban. Keduanya pun tancap gas untuk kabur.
Namun karena terburu-buru kabur, sepeda motor Satria FU bernomor polisi B 6850 TLQ yang dikendarai kedua pelaku ini menabrak sepeda motor lain yang melintas. Warga yang mendengar teriakan korban langsung menghajar kedua pelaku.
TH sempat meloloskan diri dan akhirnya ditemukan dibawah tower telekomunikasi yang berada di seputaran Kelurahan Baros. Setelah dilakukan pemeriksaan medis kedua pelaku di tahan di Polsek Kota Agung guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyita sepeda motor milik pelaku yang digunakan melakukan aksi kejahatan. Pasal yang dikenakan terhadap dua pelaku jambret ini yakni pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (*)